Peristiwa

Kemplang Pajak, Direktur CV Asih Mulya Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 12 M

Selasa, 15 Mei 2018 - 10:31 | 70.94k
Terdakwa Miftahul Ulum Direktur CV Asih Mulya saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. (FOTO: Rudi/TIMES Indonesia)
Terdakwa Miftahul Ulum Direktur CV Asih Mulya saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. (FOTO: Rudi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Terdakwa Miftahul Ulum Direktur CV Asih Mulya, tertunduk lesu saat majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Suarta membacakan putusan atas kasusnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jumat (11/5/2018).

Hakim Ketua I Ketut Suarta menyatakan Terdakwa Miftahul Ulum secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan aturan yang sebenarnya secara berlanjut. Tindakanya ini menimbulkan kerugian yang cukup besar dari pendapatan negara.

“Kepadanya diputuskan pidana penjara selama Dua tahun serta dibebankan denda senilai Dua kali besar tagihan pajak atau senilai Rp 12.548.701.720 milyar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua.

Tersangka-Kemplang-Pajak.jpg

Ada beberapa beberapa hal menurut majelis hakim yang  memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang cukup  besar pendapatan negara.

“Yang meringankan terdakwa saat persidangan digelar bersikap sopan, merupakan tulang punggung keluarga, dan mempunyai anak yang saat ini sedang menderita sakit keras,” ungkap I Ketut.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Bisma Artara Susena Putra SH kepada TIMES Indonesia, mengaku atas putusan pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim.

“Kita akan pikir-pikir dengan putusan ini dan dalam satu minggu kita akan bersikap,” katanya, Selasa (15/5/2018)

Diketahui CV Asih Mulya yang didirikan pada tahun 2002 oleh Miftahul Ulum. Miftahul menjabat Direktur di CV Asih Mulya tersebut. 

CV Asih Mulya diketahui telah melakukan manipulasi terhadap faktur pajak dari barang yang dijualnya. sehingga atas perbuatannya negara dirugikan senilai Rp 6.274.350.860. yang seharusnya disetorkan ke negara.

Saat itu kasusnya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II. Vonis yang diterima oleh Terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya yaitu selama empat tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES