Peristiwa Daerah

Ditemukan Perbedaan Data Soal TKA, Buruh di Gresik Demo Kantor Imigrasi

Rabu, 09 Mei 2018 - 14:10 | 58.75k
Ratusan buruh saat melakukan unjuk rasa di depan kantor ULP Imigrasi Gresik (FOTO : Akmal/TIMES Indonesia).
Ratusan buruh saat melakukan unjuk rasa di depan kantor ULP Imigrasi Gresik (FOTO : Akmal/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIK – Ratusan buruh dari Serikat Pekerja (SP) Logam, Elektronik dan Mesin- Serikat Pekerjaa Seluruh Indonesia (LEM-SPSI) Gresik, Jawa Timur, memggeruduk Unit Layanan Pasport (ULPKantor Imigrasi Gresik, Jawa Timur. 

Dalam orasinya, mereka menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Kabupaten Gresik. 

Ketua DPC SPSI Gresik, Ali Muchsin Djalil mengatakan, pihaknya menemukan perbedaan data TKA yang masuk ke Kota Pudak. Menurut dia, terdapat 600 TKA yang bekerja di beberapa peruperusa yang ada di Kabupaten Gresik. 

"Naum yang dilaporkan ke Disnaker hanya 463 TKA. Kami masih mendata dan membuka posko pengaduan TKA," katanya saat ditemui usai demo, Rabu (9/5/2018). 

Ali juga meyakini, perbedaan data ini juga dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan yang memperkerjakan TKA. Mereka diperkajakan di sektor yang masih bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal. 

"Kita temukan juga ada TKA yang bekerja sebagai tukang las dan gerinda. Itukan sudah melanggar, mungkin laporannya ke Disnaker, TKA tersebut menjadi tenaga ahli," jelas Ali. 

Massa-SP-LEM-SPSI-Gresik-2.jpg

Atas temuan itu, dirinya meminta agar pihak terkait yakni Disnaker dan pihak Imigrasi dapat melakukan koordinasi dan agar mendeportasi TKA yang dianggap ilegal. 

Selain itu, SPSI juga menolak Keputusan Presiden nomor 20 tahun 2018 terkait TKA. Karena, Perpres tersebut tidak menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. 

"Masak, masih banyak rakyat kesulitan mencari pekerjaan. Kok pemerintah malah memberi ruang luas bagi TKA,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Romi Yudiyanto mengatakan, jika tingginya jumlah TKA di Kota Pudak merupakan domain dari Tim Pemantau Orang Asing (Timpora). 

“Kami hanya melayani permohonan pasport dan mendeportasi mereka yang masa berlakunya pasportnya habis tapi tidak diperpanjang,” jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES