Peristiwa Daerah HTI Jadi Ormas Terlarang

DPRD Kota Probolinggo: Kegiatan Beratribut HTI dapat Dikenai Sanksi Hukum

Selasa, 08 Mei 2018 - 14:53 | 74.29k
ILUSTRASI. (Desain: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI. (Desain: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pasca ditolaknya gugatan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), untuk mencabut keputusan kemenkumham oleh PTUN Jakarta, kini ormas yang mengusung dasar negara khilafah (HTI) sudah resmi dibubarkan. Di Kota Probolinggo sendiri, pihak DPRD menegaskan, setiap kegiatan ormas tersebut akan dapat dikenai sanksi hukum, termasuk penggunaan atribut dan doktrin khilafah.

Atas keadaan itu, Komisi satu DPRD Kota Probolinggo, akan segera berkoordinasi dengan penegak hukum. Jika didapati ASN dan masyarakat yang masih bergabung dengan ormas terlarang tersebut. Hal itu sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo, Abdul Aziz mengatakan dengan tegas bahwa keputusan PTUN dan Kemenkumham RI, harus dikawal setiap elemen bangsa.

Baik pihak kepolisian, ormas islam lain, bahkan masyarakat. Agar setiap kegiatan yang dilakukan oleh ormas terlarang di indonesia mendapat sanksi tegas. Kebetulan dalam hal ini, Komisi satu juga membawahi bidang ormas keagamaan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan negeri. Jika mendapati masyarakat terutama aparatur sipil negara, tetap bergabung dalam mengikuti kegiatan yang dilakukan ormas hti. Agar dilakukan penindakan tegas,” Katanya, Selasa (8/5/2018).

Masih menurut Abdul Aziz, pembubaran ormas HTI itu sudah tepat. Karena tidak sepaham dengan dasar negara pancasila. Hal itu merupakan amanah undang-undang yang tahapannya telah dilalui.

“Otomatis, keputusan tersebut harus mendapat kepastian hukum yang kuat dan harus dikawal dengan ketat oleh seluruh elemen bangsa, yang telah menyatakan pancasila dan NKRI telah final,” ujarnya.

Sebelumnya, penolakan gugatan ormas HTI terhadap Kemenkumham oleh PTUN Jakarta, karena dinilai langkah kemenkumham telah tepat sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, ditemukannya sejumlah bukti bahwa ormas HTI tidak sepaham dengan dasar negara pancasila. Ormas ini terbukti ingin mengganti Pancasila dengan dasar negara khilafah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES