Peristiwa

Diskusi Terbuka FH UB Bahas Korupsi dan Pesta Demokrasi

Jumat, 04 Mei 2018 - 15:35 | 61.42k
Suasana diskusi terbuka korupsi dan pesta demokrasi bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di Universitas Brawijaya (FOTO: Imadudin M/TIMES Indonesia)
Suasana diskusi terbuka korupsi dan pesta demokrasi bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di Universitas Brawijaya (FOTO: Imadudin M/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar diskusi terbuka membahas tentang korupsi dan pesta demokrasi.

Diskusi yang berlangsung di Studio UB, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (4/5/2018) ini, menghadirkan tiga narasumber yakni, Ketua KPK Agus Rahardjo, Koordinator M Fahrudin, dan Peneliti Persada Lucki Endrawati.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan data terkait tahun 2017. Data tersebut menjelaskan bahwa ada 75 Bupati/Wali Kota dan 17 Gubernur di Indonesia telah ditangkap KPK karena kasus korupsi.

"Hati-hati dalam memilih wakil di legislatif dan eksekutif. Karena mereka memiliki kewenangan yang sangat besar," kata Agus.

Agus menyebutkan legislatif dan eksekutif memiliki peluang tinggi memanfaatkan kekuasaannya. Oleh karena itu, ia berharap seluruh daerah bisa menerapkan e-planning dan e-budgeting.

Tujuannya untuk memberikan transparansi kepada masyarakat tentang anggaran daerah.

Agus pun juga mengapresiasi pemerintah daerah yang memiliki pusat pelayanan terpadu satu pintu, sehingga mengurangi tindakan korupsi atau suap. 

Peneliti Persada UB, Lucky Endarwati, pada pemaparannya banyak membahas tentang hukum yang digunakan dalam pemberantasan korupsi.

Lucky menerangkan sejumlah pasal yang ditujukan untuk pemberantasan korupsi diantaranya UU No 23 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2001.

"Kepala daerah atau pejabat yang terkena terancam pidana 5 tahun, sudah harus diberhentikan dari jabatannya, sesuai pasal 83 UU no 23 Tahun 2014," katanya.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) disebutkan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Koordinator MCW, Fahrudin lebih banyak membahas terkait riset MCW khususnya kasus di Kota Malang.

Dalam risetnya, Fahrudin menilai pemberhentian 19 anggota DPRD dan Wali Kota Malang non aktif saat ini telah menghentikan roda pemerintahan.

Kegiatan diskusi terbuka ini, digelar FH UB, bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Riset Studi Sistem Peradilan Pidana Univesitas Brawijaya (Persada), Malang Corruption Watch (MCW), dan Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan (Forma PK). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES