Peristiwa

Ahmad Subhan Tunjuk Pengacara Soal Kasus Bupati Mojokerto

Rabu, 02 Mei 2018 - 20:59 | 161.52k
Yusuf Eko Nahudin SH MH (kanan) beserta rekannya dari kantor pengacara Jaya Atmaja & Partner. (FOTO: Istimewa)
Yusuf Eko Nahudin SH MH (kanan) beserta rekannya dari kantor pengacara Jaya Atmaja & Partner. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Walau menjadi saksi, mantan Wakil Bupati, Ahmad Subhan, sudah menunjuk pengacara dari kantor Jaya Atmaja dan Partner Yusuf Eko Nahudin SH MH, Rabu (2/5/2018), dalam perkara dugaan korupsi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), yang sedang ditangani KPK.

Sejauh ini, memang masih belum diketahui apa langkah yang akan dilakukan kuasa hukum Subhan dalam waktu dekat ini. Pihaknya mengaku akan mengikuti perkembangan proses penyidikan di KPK.

"Tapi yang jelas dalam penggeledahan hari Kamis lalu berlangsung normatif dan yang dibawa KPK brosur PT Protelindo, bukan berkas perijinan," kata Yusuf.

Dalam konferensi persnya dalam perkara korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, memang menyebut telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Bupati Malang (2010-2015), Ahmad Subhan.

Rumah Subhan digeledah dalam kaitan perizinan Tower Base Transceiver Station (BTS). Soal penggeledahan itu, Yusuf juga membenarkannya.

"Tapi dalam penggeledahan itu yang disita KPK itu adalah brosur PT Protelindo, perusahaan yang membangun Tower BTS. Brosur itupun dulunya dititipkan staf PT Protelindo bernama Suhawi kepada klien kami," katanya lagi.

Subhan, lanjut Yusuf memang pernah diajak kerjasama oleh Suhawi untuk perizinan tower berdasarkan aturan yang ada. Sebab Subhan dianggap mengetahui prosedur pembangunan Tower BTS.

"Klien kami waktu itu membantu mengenalkan Suhawi kepada dinas-dinas terkait. Setelahnya klien kami tidak mengetahui apa-apa. Dengan Dirut PT Protelindo yang bernama Onggo Wijoyo, itu pun juga tidak kenal," kata Yusuf lagi.

Onggo inilah katanya, yang disebut-sebut KPK diduga memberi gratifikasi kepada Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES