Peristiwa Daerah

LSM Peras Kades, GMPK Probolinggo: Dia Saya Pecat Sebelum Kejadian Ini

Rabu, 02 Mei 2018 - 12:08 | 61.09k
Sholehuddin DPD GMPK Probolinggo, menunjukan surat pemecatan anggotanya yakni Suharto, yang menjadi tersangka pemerasan Kades.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Sholehuddin DPD GMPK Probolinggo, menunjukan surat pemecatan anggotanya yakni Suharto, yang menjadi tersangka pemerasan Kades.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Dewan Pengurus Daerah (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPKProbolinggo, mengungkapkan bahwa tersangka Suharto, dalam kasus pemerasan OTT PTSL terhadap Kepala Desa, sebanyak Rp 6 juta, sudah dikeluarkan dari GMPK pertengahan Maret 2018 lalu.

“Jadi tersangka Suharto, itu bukan lagi anggota LSM GMPK lagi. Dia sudah saya pecat sebelum kejadian ini, dan sudah saya sampaikan pula kepada penyidik Polres Probolinggo, soal surat pemecatan Suharto. Dia bukan anggota kami lagi,” kata Sholehuddin, DPD GMPK Probolinggo, saat menggelar jumpa pers Selasa (2/5/2-18).

Sholeh menuturkan, ada beberapa alasan dasar pemecatan tersangka Suharto. Pertama dia mengaku sebagai Satgas Dana Desa, kedua dia sering memanfaatkan nama Pak Bibit Samad Rianto, Ketum GMPK Pusat.

“Suharto bergabung dengan kami pada pertengahan Februari 2018, selang sebulan kemudian dia saya keluarkan karena kerjanya tidak sesuai tupoksi. Sedangkan kasus pemerasan Kades yang dilakukannya itu, terjadi 26 April 2018, jadi lebih dulu dia saya keluarkan sebelum tersandung kasus ini,” sebut Sholeh. 

Pemecatan itu dilakukan karena Suharto, juga memimpin Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D). “Itu sudah melanggar kode etik GMPK,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dicokok Satreskrim Polres Probolinggo Jawa Timur, setelah melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa (Kades) Krejengan, Kecamatan Krejengan, sebanyak Rp 6 juta.

Dua orang tersebut adalah Suharto (47), warga Desa Sidopeksso, Kecamatan Kraksaan, dari LSM Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK). Dan Haryanto (47), warga Desa/Kecamatan Krejengan, dari LSM Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D).

Keduanya diamankan setelah terbukti menerima uang dari Kades Krejengan melalui perangkatnya yakni Edi Haryanto (41). Dua oknum LSM tersebut mengancam Kades tersebut untuk melaporkannya jika tak memberikan uang terkait pengembalian Dana PTSL yang diduga diterima oleh Kades dari masyarakat setempat.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES