Politik

Dugaan Petugas PKH Kampanye, Panwaslu Lamongan Periksa Saksi Kunci

Senin, 30 April 2018 - 21:28 | 31.06k
Petugas Panwaslu memeriksa saksi kunci Amat, Senin, (30/4/2018). (FOTO: Ardiyanto/TIMES Indonesia)
Petugas Panwaslu memeriksa saksi kunci Amat, Senin, (30/4/2018). (FOTO: Ardiyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Panitia Pengawas Pemilu (PanwasluKabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), terus melakukan pendalaman terkait dugaan oknum petugas Program Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang menjalankan kampanye terselubung.

Panwaslu Lamongan, telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi pelapor maupun terlapor. Bahkan, Senin, (30/4/2018), pihak Panwaslu telah memeriksa saksi kunci, warga Kendal Kemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Amat.

“Saya diperiksa masalah pembagian PKH yang diberikan stiker Calon Gubernur nomor 1,” kata pria yang juga berprofesi sebagai Satpam seusai diperiksa Panwaslu, Senin, (30/4/2018).

Amat, yang kehadirannya ditunggu Panwaslu Lamongan, membenarkan kalau ada oknum yang diduga petugas program PKH, membagikan stiker dan mengajak agar memilih salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub dan Cawagub) Jatim, ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Saya tahu ada orang berbondong-bondong pulang dari menerima uang PKH itu membawa stiker, terus saya tanya, katanya mereka dapat stiker dari penerima PKH, terus penerima itu ngakunya disuruh ketua kelompok,” ucapnya di kantor Panwaslu Lamongan.

"Setelah saya tanya kepada KPM, mereka menerima uang PKH yang ATM-nya sebelumnya dibawa oleh petugas secara kolektif itu, dan juga diberikan stiker pasangan nomor urut 1," ujarnya.

Lebih lanjut Amat mengatakan, dalam hal pencairan oleh oknum petugas PKH, tak mentaati dan menjalankan sesuai regulasi yang ada. Ia menilai, mengkolektifkan ATM dan PIN penerima PKH merupakan tindakan salah.

Apalagi di situ juga dibarengi dengan ajakkan memilih pasangan calon. “Kalau KPM tidak bisa mengambil uang di ATM-kan masih ada keluarganya,” tutur Amat kepada petugas Panwaslu Lamongan.

Di tempat yang sama itu, Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya, menyebut, pemeriksaan terhadap saksi Amat ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelumnya.

Amat diperiksa Panwaslu, karena diduga kuat mengetahui apa yang terjadi di desanya, termasuk dugaan kampanye oleh oknum PKH, yang mengajak dan membagikan stiker bergambar salah satu Cagub dan Cawagub Jatim.

"Ini yang diperiksa, saksi kunci. Amat, satpam, warga Kendang Kemlagi, Karanggeneng. Pak Amat ini menjadi yang ke-enam saksi pelapor yang sudah kita mintai klarifikasi hingga deadline waktu pemeriksaan hari ini," kata Tony.

Menurut Tony, Panwaslu sebelumnya juga sudah meminta klarifikasi dari KPU terkait beredarnya stiker paslon. Dari hasil klarifikasi, stiker yang diedarkan oknum petugas PKH tidak dari berasal dari KPU.

Dari hasil klarifikasi itu juga dikembangkan ke terlapor, namun dari pihak terlapor sampai berita ini ditulis tidak ada yang datang memberikan klarifikasi.

"Kita sudah penggil tim kampanye dari paslon 1, tapi sampai hari terakhir ini masih belum hadir, kita tunggu,” ujar Tony.

Lebih jauh, Ia menjelaskan, paska melakukan klarifikasi, Panwaslu akan dilakukan kajian dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. "Panwaslu akan melakukan kajian dilanjut pleno dan mengeluarkan rekomendasi,” tuturnya.

Tony membeberkan, ada tiga kategori dalam kajian yang akan dilakukan Panwaslu dengan didampingi oleh Bawaslu. “Nah dalam kajian itu kalau memang ada unsur yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilihan kita akan bawa ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” katanya.

Namun, apabila ditemukan pelanggaran oknum PKH yang mengarah ke pelanggaran administrasi, maka Panwaslu Lamongan akan membawanya ke KPU. “Kalau mengarah ke instansi lain, kita bawa ke Dinas Sosial untuk pembinaan,” ucap Tony. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES