Tekno

Belum Registrasi Ulang, Pemerintah akan Blokir Total pada 1 Mei 2018

Sabtu, 28 April 2018 - 19:11 | 21.49k
ILUSTRASI - Regristrasi Kartu Prabayar (FOTO: Istimewa)
ILUSTRASI - Regristrasi Kartu Prabayar (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan memblokir total layanan seluruh layanan nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum registrasi ulang sampai tanggal 30 April 2018. Pemblokiran tersebut akan berlaku mulai 1 Mei 2018.

Adapun maksud pemblokiran total layanan seluler tersebut meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet.

Hal tersebut adalah amanah dari Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Regristrasi-Kartu-Seluler.jpg

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir ” tegas Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli dalam pernyataan resminya, Jumat (28/4/2018).

Jadi, kata Ramli, bagi pelanggan yang nomornya terblokir total, tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444. Atau telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis.

“Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” ujarnya.

Pemerintah kata Ramli, mengimbau masyarakat yang belum registrasi untuk segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan No KK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak. 

Secara khusus Ramli juga meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak”, imbau Ramli. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES