Peristiwa Daerah

Majelis Hakim: Dakwaan Primer JPU KPK ke Eddy Rumpoko Tak Terbukti

Jumat, 27 April 2018 - 20:28 | 23.10k
Sidang Mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo Jawa Timur (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Sidang Mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo Jawa Timur (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJOMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menilai bahwa dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Eddy Rumpoko (ER) tidak terbukti.

Menurut majelis, berdasar fakta-fakta persidangan dan sejumlah pertimbangan, Pasal 12 Huruf A UU tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah.

Demikian halnya unsur menerima uang Rp 200 juta, juga dianggap tidak terpenuhi karena saat terjadi OTT oleh KPK, terdakwa sedang mandi di kamar rumah dinasnya, dan langsung dibawa ke Polda Jatim oleh petugas KPK.

"Kemudian majelis berusaha membuktikan dakwaan subsidair. Unsur menerima hadiah atau janji itu terbukti. Terdakwa memerintahkan Edi Setiawan membantu Philipus Jap memenangkan tender pengadaan mebeler tahun 2017 dengan imbalan fee 10 persen untuk terdakwa dan 2 persen untuk Edi Setiawan," kata Hakim Unggul Warso Mukti saat membaca amar putusannya.

Masih menurut hakim, terdakwa juga terbukti ingin punya mobil Alphard seri terbaru kemudian memanggil Philipus Jap, menyampaikan keinginannya dengan janji memenangkan lelang di Pemkot Batu.

Terdakwa terbukti memanfaatkan jabatan dan kekuasannya sebagaimana unsur dalam Pasal 11 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Terdakwa terbukti menerima mobil Alpard seharga Rp 1,6 miliar, tapi tidak terbukti menerima uang Rp 200 juta. Sehingga unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider terpenuhi," lanjut Unggul.

Sehingga terdakwa Eddy Rumpoko dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp 300 juta, jika tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan," demikian vonis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (27/4/2018).

Selain itu, majelis hakim Tipikor Surabaya  juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa penyabutan hak politik atau hak dipilih terdakwa Eddy Rumpoko selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman penjara (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES