Peristiwa Nasional

KPK Perpanjang Penahanan Walkot Kendari dan 3 Tersangka Lain

Jumat, 27 April 2018 - 18:44 | 32.44k
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (FOTO: Hasbullah/ TIMES Indonesia)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (FOTO: Hasbullah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap seluruh tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Mereka adalah, Asrun serta anaknya, Wali Kota nonaktif Kendari, Adriatma Dwi Putra. Sementara dua tersangka lain yang turut dilakukan perpanjangan penahanan yakni, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih.

"Perpanjangan penahanan sampai 30 hari ke depan, yakni 30 April sampai dengan 29 Mei 2018 terhadap 4 tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Kendari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Diketahui, KPK menetapkan Asrun bersama anaknya, Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka sejak 1 Maret 2018.

Mereka ditersangkakan karena kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari. Penetapan tersangka tersebut dilakukan ‎ setelah hasil gelar perkara atas OTT di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 27 Februari 2018.

Selain Adriatma dan Asrun, lembaga anti-rasuah juga menjerat ‎tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih.

Terhadap Hasmun Hamzah selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES