Peristiwa Daerah

KPU Malang Beri Kemudahan pada Wartawan di Pilgub Jatim

Jumat, 27 April 2018 - 18:02 | 37.53k
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko dan Divisi Perencanaan dan Data, Sofi Rahma Dewi dalam sosialisasi kepada wartawan.(FOTO: widodo irianto/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko dan Divisi Perencanaan dan Data, Sofi Rahma Dewi dalam sosialisasi kepada wartawan.(FOTO: widodo irianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGKPU Kabupaten Malang pastikan akan memberi kemudahan tertentu untuk wartawan yakni untuk memperoleh surat pindah pilih (SPP)dan paling lambat H-3 menjelang pencoblosan.

Kepastian itu disampaikan anggota Divisi Perencanaan Dan Data KPU Kabupaten Malang, Sofi Rahma Dewi, SH dalam acara Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, Jumat (27/4/2018) siang.

Menurut Sofi, regulasi itu bukan hanya untuk wartawan saja namun juga diperuntukkan orang sakit, tahanan polres, dan petugas rumah sakit.
Menurut Sofi, KPU mulai dari pusat hingga daerah sangat memahami tentang fungsi dan peran media masa saat pelaksanaan pemilihan baik Pemilu, Pilpres, Pilgub dan Pilkada. 

"Kami sangat memahami bahwa disaat masyarakat melalukan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ke TPS, justru wartawan melakukan peliputan, keliling dari satu tempat ke tempat lainnya. Karena itu kami dari KPU memberikan kemudahan dengan pengeluaran surat pindah pilih itu," kata Sofi.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko yang juga tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi itu juga menegaskan, pihaknya memang sedang gencar melakukan tahapan sosialisasi dan saat ini melakukan sosialisasi yang berbasis komunitas media masa. 

"Kami memang sedang melakukan sosialisasi dan ada dua kategori yang menjadi audients kami yakni yang berbasis segmen (ada 11 segmen) dan yang berbasis komunitas, salah satunya komunitas media masa," ujarnya.

Santoko juga mengatakan peran media masa sangat membantu dalam pelaksanaan sosialisasi oleh KPU ini. "Kami jelas tidak akan mampu melakukan sosialisasi itu secara keseluruhan tanpa bantuan media masa. Tapi kami merasa bahwa tahapan-tahapan yang kami lalukan sudah secara maksimal," kata Santoko.

Dalam konteks pelaksanaan Pilgub ini, lanjut Santoko, KPU ada pada tataran pelaksana. Sedangkan kebijakan tetap ada di KPU Jawa Timur. "Sifatnya top-down dalam rupa apapun," katanya.

Soal sosialisasi alat peraga kampanye, kata Santoko ada dua model yakni yang difasilitasi KPU dan dibuat oleh tim pasangan calon (paslon) masing-masing.

Namun yang jelas alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU itu ada tiga item yaitu baliho, spanduk dan umbul-umbul untuk masing-masing pasangan calon telah dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Untuk baliho ada 10 buah dengan ukuran 3x4 meter telah dipasang di lima titik strategis. Spanduk 780 buah dan umbul-umbul 660 buah.

Sementara untuk alat peraga kampanye yang dibuat tim kampanye paslon ukurannya juga harus sama dengan KPU, desain boleh berbeda tapi perbedaannya tidak boleh jauh perbedaannya.

"Silahkan teman-teman wartawan dan media masa memantaunya. Kalau sampai ada yang terpasang dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada, maka itu adalah pelanggaran," kata Santoko, ketua KPU Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES