Peristiwa

Kuasa Hukum Eddy Rumpoko Pertimbangkan Upaya Hukum

Jumat, 27 April 2018 - 14:17 | 40.71k
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018). (FOTO: Istimewa)
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018). (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tim penasehat hukum akan mengkaji vonis penjara tiga tahun kepada mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang diberikan oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).

"Kami tunggu salinan putusannya untuk dilakukan kajian sebagai dasar perlu tidaknya melakukan upaya hukum," ucap Amir Burhanuddin, Penasehat Hukum Eddy Rumpoko.

Amir menilai ada beberapa putusan hakim yang tidak pas. Terlebih majelis hakim sependapat dengan tim penasehat hukum mengenai dakwaan primer oleh JPU KPK yang dinyatakan tidak terbukti. Begitu juga termasuk penjatuhan pidana tambahan mengenahi pencabutan hak politik selama tiga tahun.

"Terhadap tuntutan JPU, majelis hakim sependapat dengan kami sehingga tuntutan primairnya tidak terbukti, meskipun dengan pertimbangan yang berbeda mengenahi fakta hukumnya," ucapnya.

"Kemudian majelis hakim menguraikan putusannya terhadap dakwaan primair yang dari situ kami penasehat hukum ada beberapa hal tentang pertimbangan hukumnya kami tidak sependapat dengan majelis hakim, termasuk di dalamnya mengenai penjatuhan pidana tambahan mengenai hak politik," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Eddy Rumpoko ditangkap KPK pada September 2017 lalu. Eddy Rumpoko diduga menerima suap dari pengusaha Filiphus Djap terkait pengadaan barang di Pemkot Kota Batu. Adapun Filiphus Djap sudah divonis dua tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES