Peristiwa

Gandeng Kodim 0824, Polres Jember Sisir Toko Penjual Miras Oplosan

Kamis, 26 April 2018 - 22:12 | 40.55k
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dan Dandim 0824 Jember Letkol Inf Arif Munawar menunjukkan botol berisi minuman keras oplosan dalam sidak di toko di Kawasan Gebang, Jember. (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dan Dandim 0824 Jember Letkol Inf Arif Munawar menunjukkan botol berisi minuman keras oplosan dalam sidak di toko di Kawasan Gebang, Jember. (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Upaya untuk mengantisipasi meluasnya peredaran minuman keras (mirasoplosan terus dilakukan Polres Jember, Jawa Timur. Kali ini korps Bhayangkara tersebut menggandeng Kodim 0724 Jember untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga memperjualbelikan miras oplosan.

Aparat dari Polres Jember dan Kodim 0824 Jember pada Kamis malam (26/4/2018) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu toko di Kawasan Gebang, Jember. Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dan Komandan Kodim 0824 Jember Lekol Inf Arif Munawar turun langsung ke lokasi.

Benar saja. Di toko tersebut, aparat gabungan Polri dan TNI mendapati sejumlah dus berisi minuman keras yang disimpan di bagian belakang toko. Minuman haram itu dikemas dalam botol air mineral bekas.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat ada penjual minuman keras. Kemudian kami datangi dan kami dapati ada 24 botol minuman keras," kata Kusworo kepada sejumlah awak media di lokasi penyisiran.

Oplosaan-2.jpg

Kusworo, yang saat itu didampingi Dandim 0824 Jember menjelaskan bahwa botol-botol yang berisi cairan haram tersebut langsung disita sebagai barang bukti, serta akan diteliti di laboratorium terkait kandungan atau kadar alkoholnya.

Jika hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa kadar alkohol dalam minuman keras yang disita tersebut mencapai kadar 70 persen, penjual atau pemilik toko dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pangan.

"Di Jember kebanyakan pemuda-pemuda meminum minuman keras dengan alkohol kadar 70 persen kemudian dicampur suplemen. Itu dapat mengandung metanol yang dapat menyebabkan kematian," kata Kusworo memperingatkan.

"Polres Jember bersama Kodim 0824 Jember melakukan pengawasan hingga ke desa-desa. Jangan sampai miras oplosan tersebar dan kasus meninggalnya orang karena miras oplosan terulang," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Widodo Irianto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES