Peristiwa

Penghina Nabi Muhammad SAW Ditangkap di Trawas

Kamis, 26 April 2018 - 18:02 | 38.90k
Tersangka penghina Nabi Muhammad SAW saat diamankan polisi. (FOTO: Istimewa)
Tersangka penghina Nabi Muhammad SAW saat diamankan polisi. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SIDOARJOPenghina Nabi Muhammad SAW, atas nama Rhendra Kurniawan, ditangkap polisi di Trawas, Kabupaten MojokertoJawa Timur. Ia yang pengunggah video yang berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di akun Facebook pribadinya.

Akibat perbuatannya, ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto dikawasan Dusun Jara'an RT 03 RW 03, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/4/2018).

Penangkapan Rhendra dibenarkan Ketua GP Ansor Kabupaten Sidoarjo, Rizza Ali Faizin. "Saya dapat kabar dari Ansor Mojokerto, Rhendra sudah ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto dan saat ini yang bersangkutan dibawah ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan," kata Rizza kepada TIMES Indonesia, Kamis (26/4/2018).

Lebih jauh Rizza mengapresiasi langka cepat Kepolisian dalam menangkap Penghina Nabi Muhammad SAW tersebut.

"Tadi sekitar pukul 10.30 WIB, PC GP Ansor Sidoarjo melaporkan postingan penghina Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Rhendra Kurniawan asal Gedangan Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo," katanya.

Pada waktu bersamaan katanya, sahabat-sabat GP Ansor Mojokerto melakukan kordinasi dengan Polsek Trawas Mojokerto terkait keberadaan Rhendra.

"Tanpa menunggu waktu lama, sekitar Dzuhur, pelaku yang menghina Nabi Muhammad sudah ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah Villa di Trawas Mojokerto," ungkap Rizza.

Rizza menambahkan dari informasi yang diterima dari GP Ansor Mojokerto, Rhendra sengaja mengunggah video hinaan kepada Nabi Muhammad SAW itu karena ada bisikan yang menyuruhnya berkata seperti itu.

"Katanya ada bisikan yang dia terima untuk lakukan hal itu, tapi masih info loh itu. Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan oleh Polda Jatim," imbuhnya.

Rizza selaku Ketua GP Ansor Sidoarjo mengapresiasi kerja aparat kepolisian yg cepat dan tanggap melakukan penangkapan terhadap Rhendra.

"Kami (GP Ansor Sidoarjo) melaporkan pelaku (Rhendra) terkait penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW dan penistaan agama. Dan pelaku saat ini sudah diamankan. Untuk itu kami minta masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai Undanf undang yang berlaku," tegas Rizza. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES