Peristiwa Daerah

GP Ansor Sidoarjo Laporkan Akun Facebook Penghina Nabi

Kamis, 26 April 2018 - 13:35 | 30.32k
Subscribe TIMES TV KLIK

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Pengurus Cabang GP Ansor Kabupaten Sidoarjo melaporkan pemilik akun facebook atas nama Rhendra Kurniawan, warga Perum Puri Surya Taman Paris, Kecamatan, Gedangan Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo.

Akun facebook tersebut dilaporkan ke pihak Polresta karena mengunggah video berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Sebelum melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo, beberapa anggota PC Ansor sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan sudah melakukan kroscek namun rumah tersebut sepi karena rumah yang ditempati oleh yang bersangkutan sudah dijual sejak enam bulan lalu," kata Wakil Ketua PC Ansor Kabupaten Sidoarjo Ahmad Muzayyin saat melapor ke Mapolresta Sidoarjo, Kamis (26/4/2018).

Lebih jauh Ahmad mengungkapkan laporan ini atas dasar penghinaan yang dilakukan Rhendra tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat. 

lamanfbrendra.jpg

"Dalam video itu jelas terekam gambar dan perkataan Rhendra yang menghina Nabi Muhammad SAW. Unggahan tersebut sudah tersebar di media sosial dan sangat meresahkan masyarakat terutama umat muslim, hal itulah yang menjadi acuan kami melapor ke pihak Polresta Sidoarjo ini," ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakab pihak Polresta Sidoarjo akan menindaklanjuti laporan soal dugaan penistaan agama terkait unggahan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di akun facebook milik Rhendra tersebut.

"Laporan dari GP Ansor Sidoarjo sudah dibuat, atas laporan itu kami akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan," katanya.

lamanfbrendra2.jpg

Harris menambahkan, sebelum adanya laporan dan viral di media sosial, sebenarnya anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah melakukan penyelidikan dan mendatangi alamat yang ada dalam akun facebook atas nama Rhendra Kurniawan tersebut.

"Saat anggota saya ke alamat rumah yang bersangkutan, ternyata rumah itu  dalam keadaan kosong tidak berpenghuni," imbuhnya.

Terkait laporan tersebut, Harris menegaskan dalam laporan yang disertai dengan bukti video tersebut pihaknya akan melibatkan Tim Ahli terkait ada atau tidaknya unsur SARA dan pelanggaran UU ITE.

lamanfbrendra3.jpg

"Kasus ini, penyidik nantinya juga akan melibatkan di tim ahli dalam mengungkap kasus ini. Intinya atas laporan ini pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam dan mengungkap kasus ini," pungkas Harris.

Perlu diketahui, pemilik akun facebook atas nama Rhendra Kurniawan yang tercatat di KTP beralamat Perum Puri Surya Taman Paris Blok 3 No 33 Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengunggah postingan dalam laman facebook pribadinya yang berisi video dengan kata kata menghina Nabi Muhammad SAW. Unggahan tersebut viral di berbagai medsos. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES