Peristiwa Daerah

Proses Penjaringan Anggota BPD di Banyuwangi ‘Melanggar’ Ketentuan Perda

Kamis, 26 April 2018 - 10:33 | 472.96k

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemerintah Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi dikabarkan telah menggelar pertemuan dengan tujuh orang kepala desa untuk membahas pembentukan panitia penyaringan dan penjaringan anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) pada Selasa (24/4/2018).

Tujuan dari pertemuan tersebut kabarnya untuk ‘menekan’ kepala desa agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan BPD.

Mengacu data dari Bagian Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Jabatan anggota BPD di tujuh desa di Kecamatan Blimbingsari; Gintangan, Kaligung, Bomo, Blimbingsari, Kaotan, Watukebo, dan Karangrejo akan berakhir pada 9 Juni 2018.

Suratedaran.jpgSurat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang BPD. (Foto : Dian Effendi/TIMES Indonesia)

Data tersebut juga mengungkap ratusan desa lain di Banyuwangi semestinya harus melakukan penyaringan dan penjaringan anggota BPD pada awal tahun ini.

Jika dihitung mundur, masa jabatan anggota BPD di desa-desa tersebut terisa 1 bulan 15 hari dari waktu pelaksanaan rapat kepala desa dengan pihak kecamatan.

Mestinya, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 7 Ayat 1, Panitia seharusnya telah melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD, enam bulan sebelum masa keanggotaan
berakhir.

Mengacu Pasal 7 Ayat 3 Perda yang sama, pemilihan calon anggota BPD seharusnya dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Sampai saat ini sebagian besar desa di Banyuwangi yang semestinya telah selesai melakukan penyaringan dan penjaringan anggota BPD lebih memilih ‘tidak mematuhi’ Perda Nomor 2 Tahun 2017.

Kepala Sub Bagian Aparatur Kelembagaan Desa Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banyuwangi, Bagus Sudartono, mengatakan, semestinya seluruh desa yang anggota BPD nya habis masa jabatan pada tahun ini sudah bisa melaksanakan penyaringan dan penjaringan anggota BPD baru.

“Pada awal tahun kita telah mengirim surat edaran sekretaris daerah (Sekda) perihal BPD kepada camat. Edaran itu sah untuk acuan karena peraturan bupati belum selesai disusun,” jelas Agus.

Menurut Agus, pemerintah desa saat ini seharusnya sudah menyelesaikan seluruh tahapan penyaringan dan penjaringan, termasuk sudah ada anggota BPD baru hasil proses pemilihan.

Jika saat ini masih banyak desa yang belum melakukan proses sesuai ketentuan Perda No 2 Tahun 2017 dan surat edaran sekretaris daerah tentang BPD, Agus mengimbau agar pemerintah desa segera membentuk panitia untuk segera melakukan proses penyaringan dan penjaringan.

Sementara itu, Kepala Desa Gintangan, Rusdianah mengaku baru saja membentuk panitia penyaringan dan penjaringan BPD pada Rabu (25/4/2018) malam.

“Panitia sudah terbentuk. Mereka (panitia) ditarget untuk melakukan tahapan dengan cepat. Akhir April ini atau maksimal awal Mei sudah ada BPD baru,” jelasnya melalui sambungan telepon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES