Peristiwa Daerah

Kelola Aset Desa, Pemdes Diminta Perbanyak Membaca dan Belajar

Selasa, 24 April 2018 - 19:43 | 20.30k
Pelatihan Manajemen Aset/Barang Milik Desa Tahun 2018. Selasa, (24/4/2018) (FOTO: Ali Shodiqin/TIMES Indonesia)
Pelatihan Manajemen Aset/Barang Milik Desa Tahun 2018. Selasa, (24/4/2018) (FOTO: Ali Shodiqin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) terkait pengelolaan aset Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) menggelar pelatihan manajemen aset barang milik Desa Tahun 2018 yang dipusatkan di Pendapa Malwopati, Kabupaten Bojonegoro.

Pelatihan yang berlangsugn Selasa (24/4/2018) ini, rencananya akan digelar dalam tiga sesi dan dimulai hari ini. jumlah pesertanya sebanyak 447 orang.

Diantaranya, angkatan pertama sebanyak 149 pesera, sesi kedua 147 peserta dan sesi ketiga diikuti 151 peserta. Dari jumlah keseluruhan peserta terdiri dari 419 Kaur Umum dan 28 Kasi Pemerintahan.

Menurut Pj Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Plt Sekda Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, menegaskan, sejalan dengan UU No 6 Tahun 2014 menginstruksikan bahwa inventarisasi aset desa paling lambat dua tahun sejak ditetapkannya Undang-undang tersebut.

"Perangkat Desa harus perbanyak belajar dan membaca lagi Undang-undang, supaya ilmu yang dimiliki bisa bermanfaat bagi warganya," papar Plt Sekda saat membacakan sambutannya Pj Bupati

Selain itu, masih kata Plt Sekda, Pemerintah Desa harus bergerak cepat dalam mengelola aset Desa secara profesional. Menurutnya, tepat dalam pengelolaan aset desa bisa berdampak kebaikan bagi Pemerintah Desa maupun Kabupaten.

"Pelatihan bukan sekedar rutinitas, namun menjadi media perbaikan bagi pemerintah Desa dan Kabupaten, menjadi tempat memperdalam ilmu dan saling sharing atas permasalahaan yang dialami."imbuhnya

Diakhir sambutannya Plt Sekda mengharapkan agar aset desa dikelola dengan tepat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Deda Kabupaten Bojonegoro, Drs Ec Djumari dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan diselengarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kapabilitas aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola aset desa.

Sehingga semua barang aset desa dapat dioptimalkan, percepatan inventarisasi untuk mewujudkan tertib barang aset milik desa paling lambat sejak disahkannya UU No 6 tahun 2014. 

Sebagai Narasumber dalam Pelatihan tersebut adalah pihak dari Propinsi Jawa Timur. Diantaranya, Biro Otonomi Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Jatim, Asisten Kesra Pemkab Bojonegoro dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES