Peristiwa Daerah

Polsek Gambiran Ciduk Penjual Miras Oplosan

Selasa, 24 April 2018 - 19:25 | 26.43k
Pelaku penjual miras oplosan saat berada di Mapolsek Gambiran. (FOTO: Erwin Wahyudi/TIMES Indonesia)
Pelaku penjual miras oplosan saat berada di Mapolsek Gambiran. (FOTO: Erwin Wahyudi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Banyaknya nyawa melayang akibat minuman keras (Miras) oplosan, membuat polisi getol melakukan razia terhadap warung atau produsen miras.

Seperti yang dilakukan oleh kepolisian sektor Gambiran. Dipimpin langsung oleh Kapolsek, operasi yang berlangsung selasa (24/4/2018) tersebut berhasil mendapatkan puluhan botol miras oplosan jenis arak.

"Tidak hanya menyita miras, si penjual miras bernama Agus (31) warga Jatian, Dusun Bulusari, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, juga kami bawa ke Polsek," ucap Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana.

Dari rumah Agus, polisi tangan mengamankan barang bukti berupa miras dalam 20 botol ukuran 600 ml, 12 botol ukuran 1000 ml, dan 3 botol ukuran 1500 ml.

Selain berhasil mengamankan botol berisi arak. Polisi juga mengamankan botol kosong yang diduga sebagai persiapan untuk diisi arak yang akan dipasarkan.

“Botol kosong ukuran kecil sebanyak 63, botol tanggung 30, dan botol besar sebanyak 34 botol,” imbuhnya. 

Oleh polisi pelaku akan dijerat dengan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1), jo pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi No 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Dampak sosial maupun dampak hukumnya jelas. Terlebih untuk kesehatan pasti tidak bagus. Makanya ayo rame rame kita proklamirkan tolak narkoba dan miras. Karena ini bisa menghancurkan masa depan kita,” imbau Kapolsek  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES