Peristiwa Daerah

Ketahuan Nyabu, Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polisi Gresik

Selasa, 24 April 2018 - 19:16 | 24.39k
Tersangka diamankan di Mapolsek Duduksampeyan, Polres Gresik (FOTO : Istimewa).
Tersangka diamankan di Mapolsek Duduksampeyan, Polres Gresik (FOTO : Istimewa).

TIMESINDONESIA, GRESIK – Seorang perangkat desa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berinisial AK (44) ditangkap Reskrim Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik. Ia ditangkap lantaran kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Duduksampeyan Polres Gresik, AKP Darsuki menjelaskan, tersangka yang merupakan oknum perangkat desa di Kabupaten Lamongan itu terbukti mengkonsumsi sabu-sabu. 

"Pelaku ditangkap didalam kamar rumah sendiri Perum Jati Permai, Kecamatan Benjeng," terang Kapolsek, Selasa (24/4/2018). 

Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan bahwa polisi menangkap tersangka bersama barang bukti berupa satu buah pipet berisi sabu-sabu, alat penghisap, rokok serta korek api. 

"Tersangka telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh satuan Reskrim Polsek Duduksampeyan dengan adanya informasi yang diterima SPKT Polsek Duduksampeyan," ujarnya. 

Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES