Ketahuan Nyabu, Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polisi Gresik
TIMESINDONESIA, GRESIK – Seorang perangkat desa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berinisial AK (44) ditangkap Reskrim Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik. Ia ditangkap lantaran kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Duduksampeyan Polres Gresik, AKP Darsuki menjelaskan, tersangka yang merupakan oknum perangkat desa di Kabupaten Lamongan itu terbukti mengkonsumsi sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap didalam kamar rumah sendiri Perum Jati Permai, Kecamatan Benjeng," terang Kapolsek, Selasa (24/4/2018).
Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan bahwa polisi menangkap tersangka bersama barang bukti berupa satu buah pipet berisi sabu-sabu, alat penghisap, rokok serta korek api.
"Tersangka telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh satuan Reskrim Polsek Duduksampeyan dengan adanya informasi yang diterima SPKT Polsek Duduksampeyan," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |