Peristiwa Daerah

Polresta Malang Ungkap Penanam 37 Pohon Ganja dan Jaringannya

Selasa, 24 April 2018 - 17:24 | 36.83k
Kapolresta Malang, AKBP Asfuri mengungkap penanam 37 pohon ganja (FOTO: Imadudin Muhammad/ TIMES Indonesia)
Kapolresta Malang, AKBP Asfuri mengungkap penanam 37 pohon ganja (FOTO: Imadudin Muhammad/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPolresta Malang mengungkap penanam 37 pohon ganja di sebuah rumah di Jl Jaya Srani IX, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, HQ (27), Selasa (24/4/2018), di Mapolresta MalangKota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang, AKBP Asfuri menyebutkan HQ merupakan warga Jl Dewandaru, Lowokwaru, Kota Malang. Selain HQ, Satreskoba Polresta Malang juga menangkap tiga tersangka lain yang turut mengedarkan ganja, DH, CS dan AR.

"Awalnya, kami mengamankan ketiga pelaku. Setelah itu kami kembangkan, dan akhirnya menangkap HQ di kediamananya dengan 37 pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya," kata Asfuri.

Polresta-Malang-B.jpg

Asfuri mengungkapkan HQ, telah lama menanam ganja dirumahnya. Ia menanam ganja kurang lebih selama setahun dengan penanaman biasa.

"Ditanam dengan secara biasa, disiram dan dipupuk. Ada yang di taruh pot dan ada yang ditanam langsung," ungkapnya.

Selama setahun, HQ kepada petugas sudah panen selama dua kali. Ganja tersebut dijual dengan berat 150 gram seharga Rp 1.4 juta. Tanaman ganja yang didapatkan tersangka hingga saat ini masih tahap penyidikan.

"Masih tahap penyidikan dan terus dikembangkan," kata Asfuri.

Barang bukti dari hasil penangkapan ini, diperoleh 37 pohom ganja, 4 bungkus daun ganja kering seberat 150 gram,  4 bungkus klip kecil daun ganja, serta satu ikat batang pohon.

Atas kejahatannya, HQ dijerat pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkorika Gol I dengan ancaman penjara seumur hidup dengan denda maksimal Rp 8 10 milyar. 

Sedangkan, ketiga tersangka lainnya, dijerat dengan pasal 111 dengan UU yang sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 8 Miliar.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES