Peristiwa Daerah

Bapenda Lamongan akan Hentikan Sementara SPPT

Selasa, 24 April 2018 - 17:19 | 88.55k
Ketua LSM Clean Governance, Nihrul Bahi Al Haidar, memberikan keterangan ke media, Selasa, (24/4/2018). (FOTO: Ardiyanto/TIMES Indonesia)
Ketua LSM Clean Governance, Nihrul Bahi Al Haidar, memberikan keterangan ke media, Selasa, (24/4/2018). (FOTO: Ardiyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Penyesuaian perhitungan atas nilai bangunan dari komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akan dihentikan sementara atau moratorium.

“Apa yang menjadi tuntutan kita terkait kenaikan pajak bumi bangunan sudah dipenuhi oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), dengan melakukan penghentian sementara SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dirasa merugikan masyarakat,” ucap Ketua LSM Clean Governance, Nihrul Bahi Al Haidar, Selasa, (24/4/2018).

Menurutnya, Bapenda berupaya menghentikan dengan mengumpulkan UPT-UPT pajak di setiap kecamatan sampai ke tingkat desa. “Jadi ini akan dilakukan peninjauan ulang hingga Juli 2018,” katanya.

Penghentian tersebut, sembari menunggu selesainya verifikasi faktual, pemungutan PBB, terutama untuk tanah yang ada bangunannya akan ditunda sampai dengan 31 Juli nanti.

Sebab, dikatakannya, temuan di lapangan dari elemen masyarakat yang menolak kenaikan PBB, kenaikan tidak wajar. “Validasi yang sudah dilakukan itu ada kesalahan, makanya harus dilakukan validasi ulang,” ujar Irul sapaan Nihrul Bahi Al Haidar.

Sementara itu, Kepala Bapenda, Hery Pranoto, memaklumi jika ada warga yang berkeberatan dengan atas adanya kenaikan PBB. Bapenda membuka pintu lebar-lebar untuk melakukan klarifikasi.

“Kami memaklumi jika ada warga yang keberatan, akibat kekurangakuratan data hasil verifikasi,” tutur Hery.

Selain itu, untuk menampung keluhan masyarakat, dikatakan Hery, Bapenda secara proaktif membuka pintu lebar-lebar pembetulan data. Hal tersebut bisa dilakukan pada UPT Bapenda atau dikolektif oleh kepala desa.

“Beberapa hari ini tim Pemkab Lamongan yang melibatkan hingga aparat di pemerintahan desa sudah melakukan pendataan faktual,” kata Hery.

Lebih lanjut, Hery mengungkapkan, di Kabupaten Lamongan, nilai bangunan belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 1994. Jadi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk bangunan ini sudah diterapkan selama 25 tahun lamanya.

“Data sebelumnya masih memakai data dari Kantor  Pelayanan Pajak Pratama tahun 1994,” ujar Hery.

Sementara untuk obyek tanah tidak ada penyesuaian, masih menggunakan survey tahun 2006, atau sudah berlangsung selama 12 tahun lamanya.

“Kenaikan PBB pada tahun 2018 ini di Lamongan didasarkan oleh penyesuaian komponen NJOP. Pada tahun ini kita sudah menggunakan data terbaru, hasil survei tahun 2017,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES