Kurir Ganja ke Lapas Lowokwaru, Ditangkap Polresta Malang
TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang melalui Satreskoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial DY, yang tengah menjalankan aksinya sebagai kurir ganja.
Kapolresta Malang, AKBP Asfuri menyebutkan penangkapan DY(26), warga Selorejo, Blimbing, Kota Malang, pada 17 April 2017 lalu. DY ditangkap saat tengah mengambil paket ganja yang dibungkus kardus ikan asin.
"Tersangka diamankan saat mengambil ganja seberat 4 kg, untuk diantarkan ke pemesan di Lapas, NC," ungkap Asfuri.
Asfuri menjelaskan untuk menutupi ganja, paket dicampur dengan ikan asin. Jadi barang, tersebut berada di tengah dengan dikelilingi ikan asin.
Asfuri mengatakan NC dan DY telah lama berkomunikasi dengan menggunakan handphone. Setelah penyidikan, Polresta Malang langsung menghubungi LP Lowokwaru untuk mengonfirmasi hal tersebut.
"Lapas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan yang bersangkutan," tambahnya.
Sedangkan untuk informasi tersangka, Polresta Malang mendapatkan informasi dari masyarakat. Kasus ini saat ini terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ganja yang tengah berjalan hingga ke Aceh.
Kepala Polresta Malang, Asfuri juga mengungkapkan atas kejahatannya DY dijerat pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun dan denda mencapai Rp 8 Miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rochmat Shobirin |