Wajib Lapor Perusahaan Secara On line Masih Belum Maksimal
TIMESINDONESIA, MALANG – Sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (SIWALAN) masih belum maksimal dilakukan oleh perusahaan di Kabupaten Malang.
Padahal, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo pada acara Forum Komunikasi Masyarakat Industri di Kabupaten Malang tahun 2018 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang di BLK Singosari, Selasa (24/4/2018) siang, ini adalah upaya pemerintah untuk mempermudah bagi semua perusahaan sekaligus untuk pembenahan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto yang mendampingi Yoyok juga menegaskan wajib lapor online itu bersifat sangat membantu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan kegiatan usaha mereka melalui sistem SIWALAN yang disediakan oleh Disnakertrans Pemprov Jatim yaitu pada https://siwalan.disnakertrans.jatimprov.go.id.
Sistem ini sebenarnya akan mempermudah para pelaku usaha di Kabupaten Malang untuk melaporkan kegiatan usahanya ketimbang sebelumnya yang masih manual.
Sementara, Kepala Korwil II Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim, Hery Suprapto menambahkan aplikasi SIWALAN tersebut bertujuan untuk mempermudah para pengusaha untuk melaporkan pada saat mendirikan, menjalankan kembali, memindahkan perusahaan, atau sebelum memindahkan, serta membubarkan perusahaan.
Namun di Jawa Timur saja dari 33 ribu lebih perusahaan hanya 4000 yang telah melakulan wajib lapor secara online."Mungkin kekurang kesadaran mereka yang menjadi penyebab belum maksimalnya penggunaan wajib lapor secara online," kata Hery. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rochmat Shobirin |