Peristiwa

PKL Digusur, Disperindag Beri Solusi

Selasa, 24 April 2018 - 15:15 | 48.47k
Puluhan PKL Jalan Ahmad Yani saat mendatangi Disperindag Lamongan, Senin, (24/4/2018). (FOTO: Ardiyanto/TIMES Indonesia)
Puluhan PKL Jalan Ahmad Yani saat mendatangi Disperindag Lamongan, Senin, (24/4/2018). (FOTO: Ardiyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, telah memberikan solusi bagi 37 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lingkungan Pasar Tingkat.

Menurut Kepala Disperindag Lamongan, M Zamroni, puluhan PKL tersebut difasilitasinya dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar, agar tetap bisa berjualan.

“Sudah ketemu sama teman-teman pedagang, saya carikan solusi, dengan membuat surat ke PD (Perusahaan Daerah) Pasar nanti saya sampaikan ke PD Pasar,” katanya.

Zamroni menjelaskan, puluhan pedagang masih tetap bisa berjualan, namun mereka tidak lagi diperbolehkan berjualan Jalan Ahmad Yani, Kota Lamongan, tetapi diarahkan untuk pindah.

“Koordinasi dengan PD Pasar,  siap untuk menerima di sepanjang parkir dalam itu, dipasang di tepi-tepi itu saja. Saya arahkan ke PD Pasar biar bisa pakai tepian lahan parkir pasar tingkat, biar tidak di jalan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zamroni membeberkan, Jalan Ahmad Yani merupakan jalur steril bagi PKL. Dulu, sambungnya, para pedagang sebenarnya hanya transit, paska berjualan keliling.

“Malah lama-lama jadi menetap di situ semua, makanya ditertibkan,” ujarnya. PKL yang berjualan di Jalan Ahmad Yani tersebut, menyebabkan kemacetan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Sebelumnya, puluhan PKL di lingkungan Pasar Tingkat Lamongan mendatangi Kantor Diperindag di Jalan Panglima Sudirman. Mereka mengadukan keputusan Satpol PP yang hanya memberi tenggang waktu selama tujuh hari boleh membuka lapaknya.

Puluhan PKL, diberi kesempatan waktu berjualan mulai Senin (23/4/2018) sampai Senin (30/4/2018). “Setelah tanggal itu tidak boleh jualan di jalur itu," ujar salah satu PKL yang tergusur, Yamin.

Bahkan, 37 PKL itu diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Sikap Satpol tersebut yang membuat PKL kebingungan untuk mencari pengganti tempat..

"Jadi, setelah seminggu kita ini sudah tidak boleh berjualan lagi," ujar Nurul Faridah, penjual es campur menyahuti.

Untuk di ketahui, rata-rata PKL itu, sudah menempati lokasi hampir 20 tahun, dan ada pula yang lebih. "Tujuan kami minta pada Disperindag untuk memberi kebijakan agar PKL bisa berjualan  di seputar situ," kata Nurul.

Disperindag pun masih membuka kesempatan bagi PKL untuk berjualan dengan cara dimasukkan ke halaman Pasar Tingkat LamonganPKL pun tidak akan keberatan adanya kebijakan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES