Peristiwa

Hakim Tipikor Jatuhi Setya Novanto Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2018 - 14:32 | 17.78k
Sidang vonis tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Sidang vonis tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, menjatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi proyek E-KTP Setya Novanto.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). 

Majelis hakim meyakini Setya Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya. 

Vonis mejelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 16 tahun setelah terlibat korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Dalam tuntutan jaksa KPKSetya Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES