Peristiwa

Sidang Vonis E-KTP, Setya Novanto Pilih Pasrah

Selasa, 24 April 2018 - 11:15 | 17.11k
Sidang vonis tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Sidang vonis tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi proyek E-KTP Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya sidang vonis yang akan dibacakan Selasa (24/4/2018) hari ini kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Namun, mantan Ketua DPR itu berharap mendapat putusan majelis yang seadil-adilnya dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. 

"Ya kami serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah SWT," kata Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Terdakwa korupsi proyek pengadaan E-KTP itu tak bisa bicara lebih jauh apakah akan melakukan langkah hukum banding usai mendengarkan putusan majelis hakim nanti. Novanto mengatakan ingin mendengarkan terlebih dahulu putusan hakim. 

Sebelumnya, Setya Nivanto dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setya Novanto dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

KPK juga menolak permohonan Setnov menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mantan Bendahara Umum Golkar itu dianggap tak membantu membongkar pihak lain dalam kasus E-KTP. 

Jaksa KPK meyakini Setnov bersalah melakukan korupsi dalam proyek E-KTP lantaran telah mengintervensi mulai pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu. 

Dalam kasus korupsi E-KTP Setya Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES