Peristiwa

Tenggak Arak di Tempat Umum, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 24 April 2018 - 10:28 | 65.52k
Dua pemuda AR dan NN usai dilakukan pemmbinaan di Mapolsek Maron, Kabupaten Probolinggo, usai diamanakan saat tenggak arak di tempat umum. (FOTO: Humas Polres Probolinggo for TIMESIndomesia)
Dua pemuda AR dan NN usai dilakukan pemmbinaan di Mapolsek Maron, Kabupaten Probolinggo, usai diamanakan saat tenggak arak di tempat umum. (FOTO: Humas Polres Probolinggo for TIMESIndomesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Dua pemuda AR (20) dan NN (19) warga Desa Ketompen, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diamankan Polisi, setelah kedapatan tenggak miras jenis arak di tempat umum di desa setempat, Selasa (24/4/2018).

Dua pemuda yang diketahui masih pengangguran tersebut, langsung digelandang ke Mapolsek Maron Polres Probolinggo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut polisi, berdasarkan laporan warga, dua pemuda itu memang kerap pesta miras bersama rekan-rekan lainnya.  Apalagi mereka ketika malam hari, di tempat tersebut kerap dibuat ajang tongkrongan segerombolan pemuda yang sering pasta miras.

“Begitu kami mendapat laporan dari warga, kami gencar melakukan patrol di tempat yang dijadikan ajang tenggak miras oleh kawanan pemuda. Dua pemuda ini diamankan di tempat umum saat petugas melakukan patrol,” terang Kapolsek Maron AKP Soegeng Suroyantoro, kepada Times Inmdonesia.

Selain mengamankan dua pemuda tersebut, petugas juga mengamnkan sejumlah botol kosong bekas arak, dan botol yang masih berisi arak. Menurut keterangan keduanya, arak tersebut dibeli sebuah toko klontong desa setempat.

“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pembinaan, supaya mereka tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menggunak tempat umum sebagai ajang minuman keras,” papar Soegeng.

Pihaknya juga akan mencari teman lainnya yang tergabung melakukan pesta miras di tempat tersebut. Jika yang lainnya berhasil diamankan maka mereka akan diberikan pembinaan, supaya mereka tidak lajgi melakukan hal yang sama kedepannya, dan menjadikan tempat umum itu bebas dari minuman keras, dan membuat warga tidak resah lajgi.

Seogeng menambahkan, pihaknya akan melakukan razia miras di toko-toko klontong dan kios jamu se-Kecamatan Maron, jika diketemukan ada yang menjual miras atau arak, akan diberikan peringan dan dilarang menjual miras lagi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES