Kejagung: Program Tabur 31.1 Sudah Menangkap 68 Buronan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejak program Tangkap Buron (Tabur 31.1), sebuah program untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, digulirkan beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menangkap 68 buronan.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka di Jakarta, Senin (23/4/2018) dalam program Tabur 31.1 ini, setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buron pelaku tindak pidana setiap bulan.
Laporan terakhir, Kejagung telah menangkap buron inisial RMN di kasus korupsi Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 Sekolah Dasar (SD) di Way Kanan tahun anggaran 2014 dengan total pagu Rp 1,8 miliar.
Terpidana RMN, tambahnya, saat ini telah diamankan di Bandar Lampung, pada Senin sekitar pukul 08.30 WIB.
"Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Kejati," katanya.
Seperti diketahui, buronan RMN sebelumnya telah dijatuhi pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |