Peristiwa Daerah

Diduga Alasan di-PHK, Suami Bunuh Istri di Jember

Minggu, 22 April 2018 - 13:57 | 135.37k
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan kepada media. (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan kepada media. (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Iwan Bastian (40) tega membunuh istrinya, Ami Budiarti (35) yang tengah tertidur lelap di rumah keduanya di Jalan HOS Cokroaminoto VI Gang Atum, Lingkungan Kebon Kidul, Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Faktor himpitan ekonomi dan asmara diduga menjadi latar belakangnya.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan bahwa peristiwa yang menggemparkan warga sekitar lokasi tersebut terjadi pada Minggu (22/4/2018) dini hari tadi.

Pelaku atau tersangka membunuh sang istri dengan cara mencekik leher istrinya hingga meregang nyawa. "Sebelumnya pelaku dan korban terjadi cekcok mulut. Kemudian keduanya tidur dan pukul 01.30 WIB tadi pelaku yang melihat istrinya tidur kemudian mencekik korban," terang Kusworo kepada sejumlah awak media di Polres Jember, Minggu.

Polres-Jember-A.jpg

Dugaan tersangka membunuh korban dengan cara dicekik dikuatkan dengan hasil visum. "Leher korban patah," ujarnya.

Kusworo melanjutkan, sadar sang istri tewas di tangannya, tersangka kemudian mencoba untuk bunuh diri dengan menyayat pembuluh nadinya dengan pisau dan mengikat lehernya dengan tali rafia. "Nyawanya masih selamat karena aksinya diketahui oleh tetangga," tutur dia.

Berdasarkan hasil sementara dari interogasi, tersangka yang sudah memiliki satu anak yang berusia balita tersebut tega membunuh istrinya lantaran himpitan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan sejak di-PHK pada Januari 2018 lalu. Masih menurut pengakuan tersangka, bahwa hal tersebut menyebabkan istrinya berubah sikap.

"Pelaku mengaku istrinya berubah penampilan dan ada orang ketiga," ungkapnya.

Kendati demikian, hukum tetap harus ditegakkan. Atas perbuatannya yang tega tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP. "Ancamannya 15 tahun penjara," tutup Kusworo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES