Peristiwa Daerah

Egi Sudjana: PT Telkom Lecehkan Umat

Rabu, 18 April 2018 - 19:24 | 52.11k
Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia, Egi Sudjana (FOTO: CNNIndonesia/Martahan Sohuturon)
Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia, Egi Sudjana (FOTO: CNNIndonesia/Martahan Sohuturon)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia, Egi Sudjana menilai, dugaan sikap diskriminasi PT Telkom lewat Corporate Social Responsibility (CSR)-nya telah melanggar peraturan serta melecehkan masyarakat mayoritas (umat).

"Itu diskriminatif, sekaligus melecehkan," kata Egi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dalam konstitusi disebutkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, di mana setiap warga negara memiliki kesamaan dihadapan hukum, tanpa terkecuali.

Jadi, tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian santuan CSR, apalagi dilakukan oleh BUMN.

Tidak hanya itu, negara juga mengatur urusan agama dalam Pasal 29 ayat (2), disebutkan bahwa setiap warga negara dijamin memilih dan memeluk agama serta keyakinannya.

"Salah satu jaminan itu, CSR harusnya dibagi rata dong," ujarnya.

Kalau ditarik lagi pada Pancasila, disebutkan pada sila kedua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab, maka sikap PT Telkom ini sudah tak sesuai dengan landasan negara tersebut. 

"Maka, saya sangat mendukung aksi unjuk rasa itu dan saya mendukung pencopotan itu (Dirut PT Telkom, Alex J Sinaga). Karena, sudah diskirmatif," tambah Egi.

Bukan cuma dicopot, jika mengacu pada Pasal 421 KUHP, pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2,8 tahun.

"Bukan hanya mendukung tapi patut juga dipidanakan pasal 421 KUHP tadi," tegas Egi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Peduli Keadilan (MPK), Jamal, mengatakan diskriminasi ini terasa dalam berbagai kegiatan CSR PT Telkom. Di antaranya pembangunan rumah ibadah.

"Pemberian bantuan untuk salah satu rumah ibadah di daerah NTT yang menggunakan anggaran Rp3,5 miliar," kata Jamal

Sementara itu, bantuan untuk masjid raya Mujahidin Pontianak hanya senilai Rp100 juta. Berbeda dengan pembangunan gereja di sejumlah daerah yang mencapai miliaran rupiah.

"Padahal, dana CSR diperuntukkan untuk masyarakat secara adil dan proporsional," ujar dia.

Protes serupa juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain, menyayangkan dugaan sikap diskriminatif PT Telkom.

Malahan, ia mendorong harusnya pemberiaan CSR ini bersifat proporsional. Artinya, jika memang mayoritas muslim di Indonesia, maka mereka berhak atas angka yang lebih.

"Kalau orang Islam 87 persen harusnya dia dapat 87 persen. Jangan orang islam, banyak tapi dapatnya sedikit, itu tidak proporsional, seperti penjajah aja itu," ujar dia.

Hal senada pun disampaikan Mustofa Nahrawardaya selaku pengurus PP Muhammadiyah. Menurut dia, PT Telkom bukan dalam rangka misi khusus terhadap agama tertentu, jadi pembagian CSR harusnya bisa seusai porsinya. Jika tidak, akan timbul gejolak.

"Penyaluran CSR dari PT Telkom tidak terkait dengan selera Dirutnya. Bukan untuk menguntungkan kepentingan kelompok tertentu saja," tambah dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES