Peristiwa Nasional

Kejaksaan Agung Siap Kawal Proyek 35 Ribu Megawatt

Kamis, 12 April 2018 - 14:36 | 28.42k
Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo, bersama Menteri BUMN Rini Soermarno. Saat saat acara Penandatanganan Kesepakatan antara PLN dan Kejaksaan RI di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (12/4/2018).(FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)
Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo, bersama Menteri BUMN Rini Soermarno. Saat saat acara Penandatanganan Kesepakatan antara PLN dan Kejaksaan RI di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (12/4/2018).(FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, DENPASARJaksa Agung RI H.M. Prasetyo, mengatakan kesepakatan antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung RI bertujuan untuk membuat proyek 35 ribu megawatt berjalan dengan baik. 

"Makna dan tujuan dibuatnya nota kesepakatan ini untuk program atau proyek strategis pemerintah dengan ketenagalistrikan bisa berjalan dengan baik. Ini adalah salah satu yang menjadi konsen kita bersama," ucapnya, saat acara Penandatanganan Kesepakatan antara PLN dan Kejaksaan RI di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (12/4/2018).

Prasetyo menambahkan, kesepakan bersama ini adalah melanjutkan perpanjangan kerjasama antara PLN dan Kejakasaan Agung.

"Degan kerjasama seperti ini, akan obsesi kita untuk menyiapkan dan menyediakan kebutuhan masyarakat. Karena, pemerintah menetapkan dalam jangka waktu 5 tahun ini akan menyediakan atau membuat sarana dan prasarana tenaga listrik sebesar 35 ribu Megawatt," imbuhnya. 

Menurut  Prasetyo, program 35 ribu megawatt adalah pekerjaan yang luar biasa besar. Karena itu, kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, wajib hukumnya untuk ikut mengawal, mengamankan dan menjaga keberhasilannya. 

"Saya juga ingin sampaikan, bahwa 35 ribu megawatt ini menjadi kebutuhan kita bersama. Karena kita harus mencukupi kebutuhan kelistrikan, bukan hanya di Kota-kota. Tapi juga di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Disamping itu, kita juga harus memenuhi pasokan kebutuhan untuk kepentingan industri," jelasnya. 

Prasetyo juga menjelaskan, selama ini proyek infrastruktur pemerintah yang dikawal oleh Kejaksaan Agung mencapai Rp 744 triliun, untuk PLN dan Jalan Tol sekitar Rp 1500 trilium.

"Jadi selama pendamping kita, berhasil melakukan penghematan-penghematan," katanya. 

Menurut Prestyo, kenapa Kejaksan Agung ikut mengawal proyek-proyek pemerintah, seperti pembebasan lahan atau dalam bantuan hukum atau memberikan legal opinion untuk memberikan pencerahan bagi masyarakat.

"Jadi begini dalam melaksanakan proyek seperti itu, lazimnya ada pihak-pihak yang ingin memancing air keruh, tiba-tiba menaikan harga tanahnnya dalam pembebasan lahan. Di sinilah, tentunya perlunya turun tangan kita memberikan pencerahan kepada masyarakat, bahwa apa yang kita bangun bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk mereka juga," ujarnya. 

"Jadi jangan memanfaatkan bangunan untuk kepentingan pribadi. Dan sekarang sudah ada ketentuan untuk pembesaan tanah ini. Kita punya undang-undang Nomor 2 tahun 2012. Misalnya ada yang aneh-aneh mencoba menaikan harganya diluar batas kewajaran. Kita bisa lakukan konstinasi dan proyek jalan terus, sehingga program bangunan kita tidak terlambat lagi," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES