Peristiwa Daerah

Asosiasi BPD: Perbup sudah diterbitkan, PTSL Harus Berjalan Sukses

Kamis, 12 April 2018 - 12:33 | 71.50k
Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latief (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latief (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Tanggal 26 Maret 2018 kemarin, akhirnya Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam Perbub tersebut dijelaskan bahwa biaya untuk program tersebut dibebankan kepada masyarakat.

Sebagai lembaga yang selama ini cukup getol mendesak percepatan penerbitannya, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi mengapresiasi terbitnya Perbub ini.

"Dengan sudah diberlakukannya Perbup tersebut, program PTSL sudah bisa berjalan tanpa hambatan dan sukses. Rakyat segera bisa mengurus sertifikat dengan sangat murah dan cepat" ujar Rudi Hartono Latif, Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Kamis (12/4/2018).

Menurut Rudi, terbitnya Perbup wujud nyata komitmen Bupati Abdullah Azwar Anas beserta jajaran Pemkab Banyuwangi, dalam melaksanakan program pro rakyat pemerintah pusat yang menjadi salahsatu andalan Presiden Jokowi.

"Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD khususnya kepada Ketua DRPD Made Cahyana Negara dan Ketua Komisi I Ficki Septalinda yang selama ini telah sangat akomodatif dalam menerima aspirasi rakyat melalui beberapakali hearing dan audiensi yang diprakarsai oleh Asosiasi BPD," jelasnya.

Rudi berharap perdebatan masalah besaran biaya persiapan PTSL dihentikan, karena ini sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri dan dipertegas pembebanannya kepada masyarakat pemohon sertifikat dengan Perbup dengan adanya perbub ini.

"Kalau masih ada Kades atau Lurah yang merasa biaya Rp 150 ribu terlalu murah dan tidak cukup kemudian enggan memfasilitasi pelaksanaan program ini di desanya, berarti patut dipertanyakan komitmen pengabdiannya kepada rakyat," tegasnya.

Namun demikian, Rudi memberikan sedikit catatan atas isi Perbup itu. Menurutnya di dalam Perbup mestinya perlu dipastikan siapa yang dimaksud dengan Petugas Desa/Kelurahan yang mengurusi PTSL itu. Apakah yang dimaksud adalah hanya Perangkat Desa, atau bisa ditambahi dengan unsur masyarakat yang di SK oleh Kades atau murni hanya sekelompok warga saja tanpa melibatkan perangkat desa sama sekali.

"Kepastian itu sangat diperlukan, agar kedepan tidak ada persoalan hukum. Bagaimanapun juga pembiayaan PTSL yang disetorkan kepada Bendahara Desa/Kelurahan harus dipertanggungjawabkan melalui APBDes atau dokumen anggaran Kelurahan. Tentunya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan Desa/Kelurahan," ucapnya.

Terkait catatan tersebut sebenarnya ia juga sudah mengkonsultasikan hal ini dengan Kabag Tata Pemdes, Kabag Pemerintahan, dan salahsatu pejabat di Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi melalui media Whats app. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang jelas dari pihak pemerintah desa.

Asosiasi BPD berharap sesegera mungkin ada kepastian, agar PTSL sukses tanpa ekses. Meskipun mungkin tidak harus merevisi Perbup, dia berharap minimal ada surat resmi yang bisa dijadikan dasar kepastian siapa yang dimaksud dengan Petugas Desa/Kelurahan tersebut.

Rudi mencontohkan di Desa Gentengkulon sudah berproses sosialisasi terus menerus kepada warga masyarakat. Dan setiap kali sosialisasi selalu dibanjiri warga yang sangat antusias menyambut program pemerintah sekaligus yang dijanjikan Kades saat masa kampanye.

Akan tetapi untuk urusan tahapan teknis lebih lanjut, Kepala Desa dan dia sebagai Ketua BPD Gentengkulon masih ragu, menunggu kepastian tentang Petugas Desa.

"Kami ingin rakyat senang dan kami aman. Itu saja. Karena ini hak rakyat yang harus kita fasilitasi dengan tanpa menghitung keuntungan pribadi. Tapi jangan sampai niat baik mengabdi justru berujung bui karena adanya celah kesalahan," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES