Politik

KPU Jatim Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran DPD

Senin, 02 April 2018 - 12:55 | 31.82k
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito dan Sekertaris KPU Jatim dihadapan peserta sosialisasi, Sueabaya. (FOTO:Nasrullah/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito dan Sekertaris KPU Jatim dihadapan peserta sosialisasi, Sueabaya. (FOTO:Nasrullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPUJawa Timur adakan sosialisai pendaftaran calon peserta pemilu perseorangan atau anggota dewan perwakilan daerah (DPDPemilu 2019  di Yellow Hotel Surabaya. Senin, (02/04/2018)

Acara ini ditujukan untuk mensosialisasikan pada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran  DPD perseorangan dengan menjelaskan berbagai macam ketentuan yang harus dipenuhi oleh semua calon.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menjelaskan untuk dapat mencalonkan diri, harus mempunyai minimal dukungan sesuai dengan pasal 183 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yaitu sesuai dengan jumlah seluruh DPT (daftar pemilih tetap) pada setiap Provinsi. 

Jika kurang dari satu juta maka harus mendapatkan dukungan minimal 1000 pemilih. Jika jumlah DPT satu juta sampai lima juta maka harus mendapatkan 2000 pemilih. Jika jumlah DPT lima juta sampai sepuluh juta maka harus mendapatkan 3000 pemilih. Jika jumlah DPT sepuluh juta sampai lima belas juga maka harus mendapat dukungan 4000 pemilih. Dan jika lebih dari lima belas juta maka harus mendapatkan 5000 pemilih.

"Jika saat ini jumlah penduduk Jawa Timur 39 juta penduduk. Jika lebih dari 15 juta DPT, maka harus memenuhi 5000 pendukung, disertai dengan foto copy KTP pendukung," ujarnya di hadapan peserta

Eko menambahkan, dari 5000 pemilih minimal, harus memenuhi keterwakilan dari 50 persen kota/kabupaten se Jawa Timur(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES