Peristiwa Nasional

Perumusan GBHN akan Dibagi Dua: Haluan Negara dan Pembangunan

Sabtu, 31 Maret 2018 - 21:54 | 52.88k
Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Sadono (FOTO: Beritajateng)
Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Sadono (FOTO: Beritajateng)

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Sadono menyebutkan rumusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan dibagi dua, yakni haluan negara dan haluan pemerintahan (haluan pembangunan).

Menurut Bambang Sadono, haluan negara yang ditetapkan dalam Tap MPR bersifat jangka panjang. Sedangkan haluan pembangunan atau sistem perencanaan pembangunan dituangkan dalam UU dengan periode lima tahunan.

"Jadi, di bawah haluan negara nanti ada haluan pembangunan dalam bentuk UU yang akan ditetapkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sementara haluan negara kewajibannya MPR," katanya di Semarang, Sabtu (31/3/2018).

Adapun, haluan pembangunan,tambahnya, sifatnya mengikat pemerintah. Sedangkan haluan negara mengikat seluruhnya, mulai DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.

"Haluan negara ditetapkan MPR untuk yang besar-besar dan bersifat jangka panjang. Berdasarkan itu, mereka membuat haluan pembangunan yang bersifat lima tahunan," katanya.

Rencananya, katanya, haluan negara ini akan dirumuskan MPR untuk 25 tahunan, sebab MPR ingin merencanakan untuk bisa melihat potret Indonesia setelah 100 tahun sesuai dengan visi Indonesia 2045.

Bambang optimistis pembahasan rumusan GBHN di MPR RI, yakni soal haluan negara bisa diselesaikan pada Agustus 2018. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Indonesia

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES