Peristiwa Daerah

Buruh Pasar Edarkan Pil Dobel L Dibekuk Polres Batu

Sabtu, 31 Maret 2018 - 20:56 | 53.33k
Kasat Reskoba Polres Batu AKP Subijanto menunjukkan barang bukti pil dobel L dan HP milik tersangka TTF, 20 tahun, di Mapolres Batu. (FOTO: Ferry/TIMES Indonesia)
Kasat Reskoba Polres Batu AKP Subijanto menunjukkan barang bukti pil dobel L dan HP milik tersangka TTF, 20 tahun, di Mapolres Batu. (FOTO: Ferry/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Jajaran Sat Reskoba Polresta Batu mengamankan TTF (20), warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pasar ini, terbukti mengedarkan pil dobel Ldi kampungnya.

Tersangka ditangkap petugas saat akan bertransaksi di warung bakso, Desa Giripurno, Rabu (21/3/2018) malam. Saat digeledah, ditemukan 1027 butir pil dobel L.

Menurut pengakuan tersangka, pil tersebut dijual dengan harga Rp15 ribu per 1 tik (isi 9 butir).

Kasat Reskoba Polres Batu AKP Subijanto mengatakan, penangkapan tersangka didasari atas laporan warga.

"Kami melalukan penyelidikan. Memang benar, lalu tersangka kami tangkap," kata Subijanto memimpin gelar perkara, Sabtu (31/3/2018).

Pengakuan TTF, dia mengedarkan pil dobel L sejak lima bulan lalu. Motifnya ekonomi, menambah uang untuk keperluan sehari-hari.

Subijanto menambahkan, untuk 1 botol isi 1000 butir, tersangka mengeluarkan biaya Rp500 ribu. Barang diperolehnya dari V, warga Bumiaji yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatan mengedar pil dobel LPolresta Batu menjerat buruh pasar ini dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya, penjara maksimal 15 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES