Peristiwa Daerah

Agus Rahardjo: Tugas KPK Itu Mirip Seorang Ustadz

Sabtu, 31 Maret 2018 - 17:00 | 24.49k
Ketua KPK Agus Raharjo ketika menerima cinderamata dari Ketua Umum Mubes I Alumni dan Simpatisan Syaichona Moh Cholil (Asschol), KH Nasih Aschal. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Ketua KPK Agus Raharjo ketika menerima cinderamata dari Ketua Umum Mubes I Alumni dan Simpatisan Syaichona Moh Cholil (Asschol), KH Nasih Aschal. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKAgus Rahardjo menyebut lembaga yang dipimpinnya itu, mirip dengan seorang Ustadz maupun guru dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya. Selain mencegah dan memberantas korupsi, KPK juga melakukan bimbingan dan pendidikan. 

"Cuma bedanya kalau yang dibimbing itu tidak taat, bukan hanya ditegur tapi dihukum," ujarnya, saat memberi sambutan dalam Mubes I Alumni dan Simpatisan Ponpes Syaichona Moh Cholil, Kelurahan Demangan,Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (31/3/2018).

Pimpinan komisi anti rasuah tersebut menuturkan, seringkali pejabat pemangku kebijakan yang dibimbing KPK terlihat begitu patuh dan taat ketika proses bimbingan. Bahkan, berani berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi melalui penandatanganan pakta integritas. 

"Tapi, hasilnya kenak tangkap juga. Kita harus benar-benar komitmen dan konsisten bukan hanya pura-pura," imbuhnya. 

Agus Rahardjo menjelaskan, nilai indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia di mata dunia pada zaman orde baru (Orba) hanya 19 dari skala 100. Negara Philipina pada saat itu nilainya 36, Thailand nilainya 32 dan Malaysia sudah memiliki nilai 51. 

"Ukuran penilaian IPK ini mulai dari angka 0-100. Kalau memiliki nilai 0 berarti buruk, jika mendapat nilai 100 berarti baik," imbuhnya. 

Pencegahan dan pemberantas korupsi yang dilakukan selama ini kata Agus Rahardjo membuahkan hasil. Pada tahun 2016, IPK Indonesia meingkat signifikan menjadi 37 mengguli Philipina dan Thailand yang memiliki nilai 35. 

"Tapi sayangnya di tahun 2017, IPK kita masih tetap di angka 37," ucapnya. 

Menurutnya, nilai IPK itu tetap bertahan di angka 37 karena faktor politik dan penegakan hukum yang kurang baik. Sehingga, nilai pertumbuhan ekonomi yang begitu pesat tidak mampu merubah nilai IPK tersebut. 

"Penegakan hukum, politik dan pertumbuhan ekonomi menjadi bagian dari penilaian IPK," terangnya. 

Agus Rahardjo menambahkan, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK. Akan tetapi, merupakan tanggug jawab semua elemen bangsa Indonesia.

Karena sangat tidak memungkinkan KPK mengawasi semua daerah hingga pelosok desa. Dari itu, Ketua KPKAgus Rahardjo mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi. "Mari kita saling menjaga, dan mencegah praktik-praktik Korupsi," pesannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES