Peristiwa Nasional

KPK Beberkan Alasan Tuntut Setya Novanto 16 Tahun

Jumat, 30 Maret 2018 - 16:33 | 28.23k
Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/3/2018). (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/3/2018). (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mempertimbangkan banyak hal untuk menuntut terdakwa korupsi E-KTP Setya Novanto 16 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. 

"Kami sudah membicarakan hal tersebut, tentu sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membahasnya bersama dan ada keputusan kelembagaan juga bahwa akhirnya kami memutuskan mengajukan tuntutan 16 tahun, ada denda juga dan ada uang pengganti juga," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Jumat (30/3/2018).

Selain itu, Febri juga mengungkapkan alasan menolak justice collaborator (JC) Setya Novanto. Menurutnya, KPK melihat bekas Ketua Umum Partai Golkar itu belum memenuhi syarat. 

"Untuk posisi sebagai justice collaborator sesuai yang diajukan, kami tidak bisa kabulkan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya Setya Novanto kami pandang tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator sehingga dituntutan ini kami abaikan atau tidak kami kabulkan justice collaborator-nya," sambung dia. 

Diberitakan sebelumnya, pada sidang tuntutan Kamis (29/3/2018) kemarin, Jaksa KPK menuntut Setya Novanto hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Terkait JC Setya Novanto, Jaksa, beralasan bahwa tidak dikabulkannya lantaran syarat pemohon Justice Collaborator harus seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar.

Namun, begitu sambung Jaksa KPKseluruh keterangan Setya Novanto ini akan digunakan Jaksa KPK sebagai pertimbangan yang komprehensif, sehingga memberikan tuntutan pidana yang adil dalam kasus korupsi E-KTP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES