Peristiwa Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyeludupan Ganja Sintetis

Kamis, 29 Maret 2018 - 16:27 | 27.79k
Bea Cukai Ngurah Rai Bali, saat menunjukan barang bukti narkotika jenis ganja sintesis. Bertempat di Kantor Bea Cukai Ngura Rai Bali. Kamis (29/3/2018) .(FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)
Bea Cukai Ngurah Rai Bali, saat menunjukan barang bukti narkotika jenis ganja sintesis. Bertempat di Kantor Bea Cukai Ngura Rai Bali. Kamis (29/3/2018) .(FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BADUNG – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, kembali menggagalkan upaya penyelundupan tiga buah paket berisi narkotika jenis Ganja sintetis.

Upaya penyelundupan tersebut digagalkan dengan cara bertahap di Kantor Pos Renon, Denpasar, Bali sejak tanggal 22, 23 dan 26 Maret 2018.

Ketiga paket tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan kasus home industry tembakau gorila di Perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari Nomor 2 blok 2 Padangsambian, Denpasar Barat, 
yang baru-baru ini berhasil diungkap. 

Adapaun kronologisnya, kecurigaan petugas berawal dari hasil pencitraan mesin X-Ray dan anjing pelacak. Ketiga paket tersebut diketahui dikirim secara terpisah, bahkan salah satunya dikirim dari negara yang berbeda dari dua paket lainnya.

Ketiga paket tersebut antara lain paket pos dengan nomor karal RT387103503HK (Paket I) asal Hongkong tidak tercantum nama pengirim, paket  RT387108467HK (Paket II) asal Hongkong tanpa nama pengirim dan paket RU141101050NL (Paket III) asal Belanda dengan nama pengirim Abby.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, menjelaskan bahwa ada tiga paket berisi narkotika yang dilakukan penindakan. Ketiganya dikirim secara terpisah dan tanggal penindakannya pun berbeda. 

Kemudian, petugas awalnya mencuriga karena anjing pelacak K-9 menunjukkan respon positif terhadap paket-paket tersebut dan hasil X-Ray juga menunjukkan tampilan yang menyurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam. 

"Dari pemeriksaan itu ditemukanlah bubuk berwarna putih dan bubuk berwarna kekuningan yang kemudian kita uji pendahuluan dengan alat identifikasi Hazmat dan hasilnya cannabinoid sintetis, narkotika," ucap Himawan Indarjono di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kamis (29/3/2018).

Kemudian, Bea Cukai Ngurah Rai selanjutnya mengirimkan sample dari ketiga paket yang diduga berisi sediaan narkotika tersebut ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya untuk memperoleh hasil pengujian yang akurat. 

"Hasil pengujian menyatakan, bahwa ketiga paket tersebut positif merupakan narkotika golongan I dengan jenis Adb Chminaca untuk paket l dan ll. Sedangkan, paket lll narkotika golongan l jenis Amb Fubinaca," jelas Himawan. 

Sementara, Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, menjelaskan mengenai ketiga paket yang ditindak.

Menurutnya, untuk paket I yang dikirim dari Hongkong dan berisi satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip berwarna perak dan bening seberat 502,34 gram brutto.

Kemudian, paket II berisi satu bungkus bubuk berwarna putih dan satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip warna perak dan bening  dengan total berat 511,82 gram brutto.

"Untuk paket III yang berisi satu bungkus bubuk berwarna putih kekuningan yang dilapisi plastik klip berwarna perak dan dibalut dengan buble wrap berdasarkan pengujian termasuk dalam narkotika golongan I jenis Amb Fubinaca seberat 1.011,92 gram brutto," jelas Husni.

Menariknya, ketiga paket ini ditujukan kepada penerima dan alamat yang sama yakni atas nama Ananda Lee beralamat di Adelia Apartemen, Jalan Pemuda 3, Nomor III, Renon Denpasar. Bahkan, pada paket III yang dikirim dari Belanda, juga tercantum nomor kontak penerima. 

Kemudian, Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali selanjutnya melakukan control delivery berdasarkan informasi pada paket barang. 

Namun, ternyata alamat yang tertera pada paket merupakan alamat fiktif dan penerima barang tidak ditemukan. Selain itu, Adelia apartemen sudah tidak beroperasi dan petugas tidak dapat menghubungi nomor kontak yang tertera pada paket.

Informasi yang diterima lebih lanjut mengungkapkan bahwa nomor kontak tersebut adalah milik KAP,  tersangka atas kasus pemasukan narkotika jenis 5-Fluoro ADB home industry yang digunakan sebagai bahan baku dalam memproduksi tembakau gorila.

KAP ditangkap pada tanggal (20/3/2018),berkat kerjasama tim gabungan KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC TMP Ngurah Rai serta Bareskrim Mabes Polri. Kemudian, barang bukti dari ketiga paket yang ditindak tersebut diserahkan kepada BNNP Bali untuk ditindaklanjuti.

"Untuk total barang bukti mencapai 2 kilo gram lebih, dengan harga berkisar Rp 1,7 miliar. Saat ini, barang bukti akan di serahkan kepada BNN Pronvisi Bali," tutup Husni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES