Peristiwa Daerah

Begini Cara Lamongan Tekan Angka Pernikahan Dini

Rabu, 28 Maret 2018 - 15:42 | 40.35k
DPPKB menggelar pembinaan dan sosialisasi untuk menekan tingginya angka pernikahan dini, Rabu, (28/3/2018). (FOTO: Ardiyanto/TIMES Indonesia)
DPPKB menggelar pembinaan dan sosialisasi untuk menekan tingginya angka pernikahan dini, Rabu, (28/3/2018). (FOTO: Ardiyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terus berupaya untuk menekan tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Lamongan.

"Di Lamongan angka kawin dininya cukup tinggi,  dari data yang kami peroleh di Pengadilan Agama dari bulan Januari hingga Maret ini saja sudah ada 13 permohonan dispensasi nikah dini di Lamongan," ujar Sekretaris DPPKB Lamongan, Suharto, Rabu, (28/3/2018).

Ia pun mengungkapkan, angka pernikahan dini di wilayah Kabupaten Lamongan, ada di Kecamatan Modo. Sementara di Kecamatan Sugio data pada tahun 2018 ini mulai bulan Januari hingga Maret tidak ada pernikahan dini.

"Di kecamatan Sugio pernikahan dini dari bulan Januari hingga maret zero kawin dini,” kata Suharto.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, satu di antara cara untuk menekan itu, DPPKB menggelar pembinaan dan sosialisasi kebijakan, strategy dan amteri advokasi dan KIE pembangunan KKBPK.

Dikatakan Suharto,  dalam pembinaan dan sosialisasi ini, DPPKB mengundang 10 mitra untuk diajak bekerja sama dalam menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Lamongan. Diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama.

"Harapan kami para mitra juga ikut menghimbau di setiap kegiatan maupun acara mengenai dampak dari kawin dini, sehingga kawin dini di Kabupaten Lamongan akan berkurang," ucapnya.

Lebih lanjut Suharto membeberkan, tingginya angka pernikahan dini ini disebabkan oleh faktor budaya dan pergaulan bebas.

"Pergaulan yang pengawasannya kurang, sehingga terjadi kehamilan yang tidak diinginkan," katanya.

Faktor lainnya, sambung Suharto, DPPKB juga terhambat dengan adanya aturan yang menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

“Kelemahan kita undang-undang perkawinan memperbolehkan, kami hanya bisa menganjurkan himbauan kalau bisa untuk perempuan umur 20 tahun dan laki-laki 25 tahun," tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES