Peristiwa Daerah

KPK akan Periksa 6 Tersangka dari Unsur Legislatif Kota Malang

Rabu, 28 Maret 2018 - 14:29 | 19.43k
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri). (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri). (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, esok hari. 

Ke-6 orang itu akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun Anggaran 2015.

Mereka meliputi, Sulik Lestyowati, Abd. Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan terakhir Tri Yudiani. 

"Jadwal pemeriksaannya (12 tersangka) besok (Rabu hari ini) dan lusa (Kamis besok)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/3/2018).

Untuk hari ini, kata Febri, KPK juga akan memeriksa 6 orang dari unsur DPRD Kota Malang. Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap 6 anggota DPRD Kota Malang," imbuh Febri.

Nama-nama anggota DPRD Kota Malang yang akan diperiksa hari ini adalah, Salamet, M Zainuddin AS, Mohan Katelu, Sahrawi, Suprapto, dan terakhir Wiwik Hendri Astuti.

Dikonfermasi, apakah ke-12 tersangka akan dilakukan penahanan pasca pemeriksaan, Febri belum bisa komentari hal tersebut. 

"Saya kira belum ke sana dulu ya (penahanan tersangka)," imbuh dia. 

Namun, bila melihat 7 tersangka yang diperiksa penyidik karena kasus yang sama, Selasa, 27 Maret kemarin, lembaga anti-rasuah itu melakukan penahanan langsung. 

Diketahui, dari 19 tersangka, KPK sudah memeriksa 7 orang dan menahan mereka atas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Ke-7 tersangka yang diperiksa dan ditahan itu, meliputi: Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan enam anggota DPRD Malang, Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Ya'qud Ananda Gudban.

Saat ini, kata Febri, KPK sudah mengirim surat pemanggilan kepada ke-12 tersangka tersebut. KPK berharap mereka datang memenuhi pemeriksaan penyidik.

"Jadi sebagai warga negara yang baik seharusnya para tersangka datang, dan kemudian hadir dalam proses pemeriksaan yang direncanakan besok dan lusa," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Malang Moch. Anton sebagai tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.

Hasil penyidikan KPK, diduga Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemkit Malang TA 2015. Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES