Peristiwa Daerah

Perekrutan Perangkat Dinilai Langgar Aturan, Puluhan Warga Demo

Selasa, 27 Maret 2018 - 22:56 | 35.68k
Puluhan warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi, demo kantor desa setempat. (FOTO: Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)
Puluhan warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi, demo kantor desa setempat. (FOTO: Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Puluhan warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, demo ke kantor desa setempat, Selasa (27/3/2018).

Aksi ini dipicu adanya pengangkatan dan pemberhentian perangkat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Tatok Sugiono, yang dianggap menyalahi aturan.

Warga yang didampingi Forum Suara Blambangan (Forsuba), berorasi sambil membentangkan spanduk protes.

"Kebijakan Kades melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2017," teriak orator.

Tudingan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan. Perda selaku aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 sebagai acuan pelaksanaan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 83 Tahun 2015, tersebut memang belum dilengkapi Peraturan Bupati (Perbub).

Dalam aksi, warga ditemui Plt Kades, Camat Srono, Gatot Suyono dan Kepolsek Srono, AKP Mulyono. Masyarakat mendesak pemerintah desa segera mengevaluasi kebijakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat.

"Jadi yang kita pertanyakan, apa dasar dan landasan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut," kata Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.

Sementara itu, Plt Kades Parijatah Kulon, sampai saat ini telah memberhentikan seorang Sekretaris Desa (Sekdes). Mengangkat Sekdes pengganti serta 3 staf.

"Kami khawatir, jika pengangkatannya saja sudah cacat hukum, kebijakan serta penggunaan anggaran para perangkat desa kan sudah masuk dalam perbuatan korupsi," jelas salah satu sesepuh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi ini.

Plt Kades Parijatah Kulon, Tatok Sugiono, merasa tidak ada yang salah pada kebijakannya.

"Semua sudah kita lakukan sesuai prosedur dan atas rekomendasi kecamatan," katanya.

Sementara itu, Camat Srono, Gatot Suyono, juga menyampaikan pernyataan senada. Terkait Perbub selaku aturan main Perda Nomor 3 Tahun 2017, yang belum diterbitkan, dia juga menganggap bukan sebagai kendala.

"Perbub baru memang belum turun, dan dalam kebijakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini kita menggunakan Perbub yang lama. Dan itu sah," jelasnya.

Tak puas dengan penjelasan pemerintah desa dan Forpimka, demonstran mengancam akan melakukan uji materi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES