Peristiwa Daerah

Ditahan KPK, Anton Tersenyum, Nanda Pilih Bungkam

Selasa, 27 Maret 2018 - 20:26 | 25.57k
Wali Kota Malang nonaktif M Anton usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK di Jakarta, Selasa (27/3/2018) (FOTO: Hasbullah/ TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang nonaktif M Anton usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK di Jakarta, Selasa (27/3/2018) (FOTO: Hasbullah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dua calon Wali Kota Malang, M Anton dan Yaqud Ananda Gudban telah ditahan KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan ABPD - P 2015, Selasa (27/3/2018). 

Sekitar pukul 17.30 WIB, M Anton  keluar dari ruang pemerikasaan di Kantor KPK, Jakarta. Anton yang sebelumnya mengenakan baju batik berwarna putih, saat keluar telah menggunakan baju berwarna orange. 

"Kita ikuti saja," ujar Anton sembari terus berjalan menuju mobil tahanan.

Nanda-Usai-diperiksa-KPK-B.jpg

Setelah Anton, ada dua anggota DPRD Malang yang lain keluar dengan mengenakan rompi orange  yaitu Rahayu Sugiarti dan Abdul Rachman, menyusul ditahan KPK. 

Berselang 30 menit, mantan anggota DPRD Kota Malang yang juga menjadi cawali, Yaqud Ananda Gudban mengenakan rompi orange yang tertutupi jilba coklat muda yang menutupi tubuhnya. 

Tak ada kata yang terucap dari mantan ketua fraksi Hanura Kota Malang ini. Raut wajahnya pun terlihat kesal dan lebih banyak menundukkan kepala menuju mobil tahanan. 

Selain itu,  tiga anggota DPRD Malang lainnya, yaitu Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, dan Sukarno, yang menjalani pemeriksaan hari ini juga ditahan. 

Diketahui sebelumnya, ketujuh tersangka kasus korupsi suap APBD-P 2015 akna ditahan di lima tempat berbeda. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka. Anton diduga KPK sebagai pemberi suap kepada Ketua dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. 

Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES