Peristiwa

Tetap Dukung Nanda, Timses Menawan Akan Ajukan Praperadilan

Selasa, 27 Maret 2018 - 19:15 | 20.22k
Calon Wali Kota Malang nomor urut 1, Ya'qud Ananda Gudban usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK di Jakarta, Selasa (27/3/2018) (FOTO: Hasbullah/ TIMES Indonesia)
Calon Wali Kota Malang nomor urut 1, Ya'qud Ananda Gudban usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK di Jakarta, Selasa (27/3/2018) (FOTO: Hasbullah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Juru Bicara Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ya'qud Ananda Gudban - Ahmad Wanedi (Menawan), Dito Arief, menegaskan jika tim pemenangan akan tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami dari Tim Paslon Menawan dan Mbak Nanda secara pribadi sangat menghormati proses hukum yang berjalan," kata Dito Arief, usai rapat di Kantor Media Centre Paslon Menawan, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (27/3/2018). 

Dito menyampaikan tim pemenangan telah melakukan pengkajian dan akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan. 

"Tim menilai masih ada upaya hukum yakni dengan Praperadilan dan opsi itu kita masih matangkan bersama. Mari kita kedepankan azas Praduga Tidak Bersalah," imbuhnya.

Dito Arief kembali menegaskan, jika dugaan suap yang diterima bukanlah Rp 700 juta, melainkan Rp 15 juta dan itu pun masih belum terbukti sebagai fakta di persidangan. 

Menurutnya, informasi yang disampaikan itu salah dan sengaja disebarkan oleh beberapa oknum, dengan tujuan ingin mengacaukan pesta demokrasi yakni Pilkada Malang 2018.

"Saya menegaskan kembali, jika dugaan suap bukan Rp 700 juta, melainkan Rp 15 juta. Hal itu masih dugaan saja dan belum terbukti. Karena itu kita menghargai proses hukum yang berjalan," ungkapnya.

Lebih lanjut, disampaikan saat ini Tim pendukung Menawan, yakni Hanura,PDIP, PAN, PPP, dan Nasdem masih tetap solid dan utuh untuk memenangkan Pasangan Nanda - Wanedi. 

Sebab, dari awal partai pengusung dan tim relawan yakin jika Mbak Nanda tidak terlibat kasus ini. Karena tim akan terus memperjuangkan keadilan dan harapan masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah nama terkait kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Di antara nama-nama tersangka yang diperiksa ialah Wali Kota Malang nonaktif M. Anton dan enam anggota DPRD Malang, Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Ya'qud Ananda Gudban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketujuh tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di lima rutan yang berbeda.

Dito menambahkan tim juga telah melakukan rapat konsolidasi dan penguatan secara internal untuk terus berjuang memenangkan Pasangan Menawan. 

"Hasil rapat hari ini kita tetap satu tekad, terus berkampanye dan terus berjuang dan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen, kepercayaan dan perjuangan kami untuk Mbak Nanda," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES