Peristiwa

7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kota Malang Ditahan di Lima Rutan Berbeda

Selasa, 27 Maret 2018 - 18:28 | 19.67k
ILUSTRASI: Petugas KPK. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Petugas KPK. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 7 tersangka baru dalam kasus korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Selasa (27/3/2018).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ketujuh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Pada hari ini (27/3/2018) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 7 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 5 rumah tahanan berbeda," tulis Priharsa saat dikorfimasi wartawan melalui pesan singkat.

Sebelumnya, KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 7 tersangka di Kantor KPK, Jakarta. Ketujuh tersangka yang diperiksa ialah, Wali Kota Malang nonaktif M. Anton dan enam anggota DPRD Malang, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Ya'qud Ananda Gudban. 

Priharsa menambahkan ketujuh tersangka ini akan langsung ditahan di Rumah Tahanan yang berbeda. Tersangka Rahayu Sugiarti ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Kemudian, tersangka Heri Pudji Utami dan Ya'qud Ananda Gudban di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). Hery Subiantono dan Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan dan Abdul Rachman di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

"MA (Wali Kota Malang periode 2013 – 2018) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Widodo Irianto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES