TIMESINDONESIA, BATU – Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kota Batu menggelar uji publik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan air. Dua raperda tersebut, yaitu Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Uji publik digelar Selasa (27/3/2018) di Ballroom Klub Bunga Butik Resort, Kota Batu. Hadir di antaranya Forkompimda Kota Batu, Pansus DPRD Kota Batu, Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) se-Kota Batu, gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan ormas.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko berharap, dengan partisipasi masyarakat dalam uji publik ini, pengelolaan air bersih dan air minum di Kota Batu semakin baik.
Uji publik ini, lanjutnya, diharapkan mampu memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat, sehingga tersusun sistem yang terintegrasi dalam penyediaan air bersih.
"Raperda ini akan menjadi dasar hukum untuk membangun sistem penyediaan air bersih untuk masyarakat," ujarnya.
Pada uji publik ini, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dimintai kritik dan masukan terkait dua raperda tersebut.
Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Ngesti D Prasetyo menjelaskan, masukan dapat disampaikan kepada Bagian Ekbang atau Bagian Hukum Pemkot Batu.
"Ada waktu seminggu untuk proses dialektika yang nanti akan kita harmonisasikan kembali antara aspirasi sosiologis dan konteks yuridisnya," kata Ngesti.
Dia menambahkan, setelah uji publik, hasilnya masuk ke DPRD Kota Batu. Selanjutnya, masih akan dievaluasi oleh Pemprov Jatim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |