Peristiwa

Kades Sumberbaru Akui Ada Pungutan Program PTSL di Desanya

Senin, 26 Maret 2018 - 13:41 | 94.79k
ILUSTRASI: Sertifikat PTSL. (FOTO: Istimewa)
ILUSTRASI: Sertifikat PTSL. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kepala Desa Sumberbaru, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Marsudi mengaku mengetahui proses dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.

“Kayae (sepertinya) benar, itu dilakukan Pokmas yang bantu ngurus berkas PTSL. Tapi (Pemerintah) desa di sini tak ikut-ikut. Desa murni melayani kebutuhan warga untuk melengkapi berkas dan itu gratis,” jelas Marsudi melalui pesan WhatsApp saat menjawab pertanyaan tentang dugaan pungutan Rp 500 Ribu kepada setiap pendaftar program PTSL di desanya, Minggu (25/3/2018) malam.

Terkait mekanisme pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas), Marsudi mengatakan prosesnya murni dilaksanakan oleh peserta PTSL sendiri tanpa ada keterlibatan dirinya sebagai kepala desa.

Menanggapi dugaan bahwa Kades Marsudi adalah orang yang memberi perintah kepada seluruh Ketua RT untuk melakukan ‘woro-woro’ dan sebagai pemungut biaya PTSL sebesar Rp 500 Ribu kepada setiap pendaftar, Marsudi tegas membantah tudingan itu.

“Ya gak lah, itu bantu Pokmas kali. Justru saya instruksikan jangan ikut-ikut dan  peserta suruh datang langsung ke Pokmas.Tapi masih ada (ketua) RT yang ikut-ikut,” akunya.

Marsudi juga secara gamblang mengaku tidak pernah menerima uang sepeserpun dari hasil pungutan pendaftaran PTSL di desanya.

“Kalau itu hoaks. Bentuk uangnya saja gak tau. Kalau itu benar sama aja aku gali lubang untuk diri sendiri atau bahasa kasarnya sama aja saya bunuh diri. Hemmm,” tegasnya.

Saat ditanya apakah pungutan dalam program PTSL itu sesuai aturan atau tidak, Marsudi tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur kembali diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Kali ini dugaan praktik pungli PTSL mengarah ke Desa Sumberbaru, Kecamatan Singojuruh. Dari pengakuan salah satu warga berinisial M, setiap pemohon dikenakan biaya Rp 500 Ribu per-bidang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES