Peristiwa Nasional

KPK Sebaiknya Tak Mengabulkan JC Novanto, Ini Alasannya

Minggu, 25 Maret 2018 - 15:32 | 30.52k
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar (FOTO: Wahyu Putro A/ Antara)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar (FOTO: Wahyu Putro A/ Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak layak mengabulkan pengajuan Justice Collaborator (JC) terdakwa kasus korupsi proyek penerapan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Setya Novanto. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar mengatakan hal itu lantaran Novanto masih belum menunjukan keseriusannya dalam membantu KPK untuk mengungkap skandal korupsi E-KTP.

"Menurut saya tidak layak, karena meskipun menyebut nama lain penerima uang e-KTP, tetapi tidak menunjukkan niat baik membantu KPK dalam pemberantasan korupsi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/3/2018).

Diketahui, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Novanto menyeret dua petinggi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung yang diduga turut menikmati uang panas proyek E-KTP.

Fickar juga memtertanyakan kenapa baru saat ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut beberapa nama itu. Sehingga, menurut Fickar menimbulkan banyak persepsi terkait penyebutan nama tersebut.

Seharusnya, kata Fickar, nama-nama penyelenggara negara yang diduga menikmati uang panas itu dibeberkan saat proses awal penyidikan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Nama-nama baru dikemukakan di ujung persidangan, mengapa tidak sejak awal pemeriksaan di penyidikan KPK? malah selalu mencoba menghindar panggilan KPK," ucap Fickar.

Selain itu, Fickar memaparkan alasannya yang menyebut bahwa Novanto tak pantas meraih JC  lantaran sejak awal penyidikan dia terkesan terus menghindari proses di KPK. 

"Kelakuan melarikan diri ketika dijemput KPK, tabrakan, sakit bakpau, dirawat inap semua kelakuan kelakuan yang melawan hukum dan tidak menghormati hukum, khususnya di KPK," tutur dia.

Sebab itu, Fickar menilai, KPK tak perlu mewujudkan permohonan Novanto sebagai JC kasus E-KTP. "Perbuatan-perbuatan itu yang juga harus dipertimbangkan KPK, sehingga tidak layak SN mendapatkan JC, tidak ada niat baiknya, hanya niat meringankan hukuman saja," kata dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES