Peristiwa

Bupati Sidoarjo Tanda Tangani Komitmen Kerja Dengan Kemendag, Sidoarjo Masuk 9 Daerah Tertib Ukur

Sabtu, 24 Maret 2018 - 20:34 | 26.45k
Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah saat menanda tangani komitmen kerja dengan Kemendag, untuk mewujudkan Kabupaten Sidoarjo menjadi derah Tertib Ukur. (FOTO: Istimewa)
Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah saat menanda tangani komitmen kerja dengan Kemendag, untuk mewujudkan Kabupaten Sidoarjo menjadi derah Tertib Ukur. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Setelah mempunyai UPT Metrologi Legal (ML), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo berupaya mewujudkan Kabupaten Sidoarjo menjadi Daerah Tertib Ukur.

Hal ini ditindaklanjuti dengan komitmen kerja pembentukan Daerah Tertib Ukur Tahun 2018 dengan Kementerian Perdagangan.

Ada sembilan daerah yang disiapkan menjadi daerah tertib ukur. Yakni, Kota Tanjung Pinang, Kota Tasikmalaya, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Ambon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Buleleng, dan Kota Pekanbaru. Selain itu juga ditetapkan 198 Pasar Tertib Ukur di 90 Kabupaten/kota.

Komitmen Kerja Pembentukan Daerah Tertib Ukur, langsung ditandatangani Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama dengan delapan kepala daerah lainnya dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Bandung, Jumat (23/3/2018) kemarin.

"Saya sudah menandatangani komitmen kerja pembentukan daerah tertib ukur. Tahun 2018 ini Kabupaten Sidoarjo memang menargetkan menjadi kota tertib ukur. Dengan adanya komitmen kerja ini, tinggal selangkah lagi hal itu bisa terwujud," kata Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu, (24/3/2018).

Bupati yang akrab disapa Abah Ipul ini berharap agar Disperindag Pemkab Sidoarjo bisa menjadi ujung tombak dalam mewujudkan Sidoarjo Daerah Tertib Ukur.

"Beberapa waktu lalu Sidoarjo dapat penghargaan pasar tertib ukur. Semoga  cita cita atau target Kabupaten Sidoarjo menjadi kota atau kabupaten tertib ukur bisa segera tercapai," harap Bupati Sidoarjo dua periode tersebut.

Sementara terpisah, Kepala Disperindag Pemkab Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan jika pihaknya memaksimalkan UPT ML. Bukan hanya mampu memberi sumbangsih signifikan bagi PAD, namun mewujudkan Sidoarjo Daerah Tertib Ukur.

"Untuk tahun ini Disperindag menargetkan pemasukan Rp 1,2 miliar dari UPT Metrologi Legal. Tahun lalu memberikan masukan PAD sebesar Rp 500 juta lebih," papar Fenny kepada TIMES Indonesia, Sabtu, (24/3/2018) malam.

Lebih lanjut, Fenny menambahkan jika pendirian UPT ML untuk melindungi warga Kota Delta dari oknum penjual nakal yang mencurangi timbangan. 

"Nantinya, seluruh timbangan di pasar-pasar Sidoarjo harus memiliki Cap Tanda Tera (CTT) dari Disperindag Sidoarjo," tegas Fenny.

Fenny menjelaskan, jika seperti dikutip dari apa yang disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, salah satu implementasi penataan sistem pasar dan kepastian penyerahan barang/jasa adalah kewajiban pengusaha atau pedagang untuk menggunakan alat ukur yang legal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 

Yakni, penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar dan tepat sehingga masyarakat/konsumen memperoleh barang/jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya. 

Di samping itu, jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan menjadi hal yang penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara makro. 

Secara tidak langsung, dampak ekonomi pada proses pengukuran sangat berpengaruh terhadap PDB maupun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Oleh karena itu, salah satu program prioritas UPT ML adalah Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur. Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur pada hakekatnya adalah program sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Kegiatan tersebut merupakan gabungan dari bebagai kegiatan di bidang metrologi legal, seperti pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah, khususnya pemerintah daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran. Disamping itu juga ditujukan untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran. 

Dengan demikian masyarakat dapat langsung menerima manfaat dari pentingnya tertib ukur, terutama dalam melakukan transaksi perdagangan yang didasarkan pada ukuran, takaran, dan timbangan.

Berbicara perlindungan konsumen, metrologi berperan dalam memastikan hak-hak konsumen dan penjual dapat terpenuhi secara adil sesuai kuanta barang yang diperjual-belikan. 

Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dimulai pada 2010. Sehingga sampai tahun 2017 telah ditetapkan 32 Daerah Tertib Ukur dan 943 Pasar Tertib Ukur. Tahun ini dicanangkan 9 Calon Daerah Tertib Ukur Tahun 2018, yaitu Kota Tanjung Pinang, Kota Tasikmalaya, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Ambon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Buleleng, dan Kota Pekanbaru. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Widodo Irianto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES