Peristiwa Daerah

Bakal Cakades Menang PTUN, Pilkades Sidokepung Sidoarjo Terancam Batal

Jumat, 23 Maret 2018 - 21:43 | 85.38k
M Sholeh kuasa hukum Samsul Hadi (dua dari kanan) saat menemui Ali Imron (dua dari kiri) selaku Wakil Panitia Pilkades serentak Pemkab Sidoarjo untuk mengonfirmasi terkait putusan PTUN Surabaya (FOTO: Rudy/ TIMES Indoensia)
M Sholeh kuasa hukum Samsul Hadi (dua dari kanan) saat menemui Ali Imron (dua dari kiri) selaku Wakil Panitia Pilkades serentak Pemkab Sidoarjo untuk mengonfirmasi terkait putusan PTUN Surabaya (FOTO: Rudy/ TIMES Indoensia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur  yang akan digelar tiga hari lagi atau tepatnya pada tanggal 25 Maret 2018 nanti kemungkinan akan ditunda.

Hal ini karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Samsul Hadi yang merupakan  salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) Sidokepung. Sebelumnya, Samsul Hadi dinyatakan gagal mengikuti pilkades karena permasalahan administrasi.

Samsul Hadi melayangkan tuntutan ke PTUN Surabaya pada 15 Maret 2018 lalu. Dan pada Kamis 22 Maret 2018, putusan PTUN Nomor: 50.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY menetapkan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Nomor : KEP-02/PAN.PILKADES/ll/2018.

Kepada TIMES Indonesia, M Sholeh kuasa hukum Samsul Hadi mengatakan, dengan gugatan kliennya dikabulkan oleh hakim PTUN, maka penyelenggaraan Pilkades Sidokepung yang rencananya akan dikuti 5 calon kades itu harus ditunda dan tidak boleh diselenggarakan 25 Maret mendatang.

"Pilkades Sidokepung tidak bisa digelar pada pilkades serentak 25 Maret besok.  Jika sudah ada putusan yang kuat memutuskan soal Pilkades Sidokepung, baru bisa dilaksanakan pemungutan suara," kata Sholeh setelah menyampaikan salinan putusan PTUN di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPM P3A KB) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (23/3/2018).

Lebih jauh Sholeh memaparkan jika gugatan kliennya tersebut mengenai administrasi persyaratan sebagai calon kades oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten yang dianggap amburadul. 

"Banyak poin-poin ketentuan yang dibuat oleh panitia pilkades yang membuat penilaian terhadap klien saya menjadi terendah dari calon lain sehingga klien saya gugur dalam mencalonkan diri sebagai Bacakades Sidokepung," terangnya.

Sholeh mencontohkan, nilai pengalaman klien tidak menjadi acuhan panitia Pilkades dalam seleksi bakal calon.

"Termasuk nilai usia calon semua disamakan dengan 50 poin. Padahal nilai pengalaman klien saya sebagai abdi negara itu selama 25 tahun, malah tidak menjadi acuhan penilaian sebagai bacakades. Sementara yang lainnya juga ada yang tidak punya pengalaman tapi lolos dan sekarang menjadi calon dari lima orang yang diputuskan panitia pilkades tersebut," papar Sholeh.

Sholeh menegaskan, jika panitia pilkades tetap memutuskan untuk menggelar Pilkades Sidokepung pada 25 Maret 2018 nanti, maka sangat jelas jika panitia Pilkades itidak mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

"Pilkades dibiayai oleh APBD. Jika ada putusan penundaan melalui putusan PTUN dilanggar, maka bisa masuk ranah korupsi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPM P3A KB) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Ali Imron selaku Wakil Panitia Pilkades Kabupaten Sidoarjo mengatakan, permasalahan ini akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan Ketua panitia Pilkades Kabupaten Sidoarjo, yakni Sekda Pemkab Sidoarjo, M. Zaini.

"Karena yang bersangkutan sedang umroh, maka masalah ini akan saya sampaikan ke Asisten l Pemkab Sidoarjo. Dan untuk keputusannya saya tidak tahu karena belum digelar rapat dengan jajaran panitia Pilkades Kabupaten," katanya.

Ditanya jurnalis terkait mengapa Samsul Hadi tidak lolos sebagai Bakal Calon Kades Sidokepung, Imron memaparkan jika nilai administrasi Samsul Hadi dianggap paling terendah dari beberapa bakal calon yang ingin maju di Pilkades Sidokepung.

"Syarat administrasi berupa ijazah yang dicantumkan oleh Samsul Hadi, adalah tingkat SMP. Sedangkan ijazah yang lainnya, SMA dan ada yang  sarjana atau S1 (Strata satu)," kata Imron.

Perlu diketahui, Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo tahap dua akan digelar pada hari Minggu, tanggal 25 Maret 2018. Pada Pilkades serentak ini akan diikuti sebanyak 70 desa yang berasal dari 17 kecamatan. Hanya 1 kecamatan yang tidak melaksanakn Pilkades serentak ini, yakni Kecamatan Tulangan.

Dari 70 desa di Sidoarjo yang menggelar Pilkades serentak 25 Maret 2018 ini, terhitung ada 14 desa yang menggunakan sistem elektronik Voting (e-Voting) dan sisanya sistem coblos. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES