Peristiwa Daerah

Wakil Wali Kota Malang Non Aktif dan Sejumlah Eksekutif Diperiksa KPK

Jumat, 23 Maret 2018 - 10:42 | 23.96k
Wakil Wali Kota Malang non aktif, Sutiaji diperiksa KPK di Mapolresta Malang. (FOTO: Imadudin M/TIMES Indonesia)
Wakil Wali Kota Malang non aktif, Sutiaji diperiksa KPK di Mapolresta Malang. (FOTO: Imadudin M/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus korupsi pembahasan APBD P 2015 Kota Malang.

KPK memeriksa Wakil Wali Kota non aktif Sutiaji bersama sejumlah eksekutif, di Mapolresta Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/3/2018). Tiba sekitar pukul 09.50 WIB, Sutiaji langsung berjalan memasuki ruangan.

"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Sutiaji.

Sutiaji menyebutkan ia menerima undangan pemeriksaan tiga hari lalu, sebagai saksi. Ia menerangkan pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas setelah adanya penetapan tersangka baru.

"Sebelumnya dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Sekarang saksi untuk enam tersangka awal," tambahnya.

Eksekutif yang diperiksa diantaranya, Sekda Kota Malang Wasto, Sekwan DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi, Kadis PUPR Hadi Santoso. Sedangkan anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan tersangka juga hadir sebagai saksi yaitu, Sulik Lestyowati dan Bambang Sumarto.

Sebagai informasi, pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya, KPK menetapkan 19 tersangka baru, terkait kasus korupsi pembahasan APBD P 2015.   

Dalam kasus ini, Wali Kota Non Aktif M Anton ditetapkan sebagai tersangka. Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan 18 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P 2015.  

Penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. 
Seperti yang diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. 

Ketiganya ialah Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang pada tahun 2015, dan Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman, kontraktor jembatan Kedungkandang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES